Polres Jember Akan Buru Penyebar Video Mesum, Jika Ada Laporan

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 12 Nov 2020 19:59 WIB

Polres Jember Akan Buru Penyebar Video Mesum, Jika Ada Laporan

TANGGAPAN: Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren menanggapi video mesum yang viral. Pihaknya akan melakukan penyelidikan jika ada laporan dari yang merasa dirugikan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember akan memburu penyebar video mesum oknum PNS di lingkungan Puskemas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, yang sempat viral dimedia sosial sepekan terahir.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, pihaknya mengetahui perihal video mesum itu. Namun hingga saat ini belum ada laporan dari pihak manapun. Karena itu polisi belum bisa melangkah lebih jauh.

Namun demikian, Fran memastikan, apabila terdapat laporan masuk terkait viralnya video mesum tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal. Kemudian memeriksa para saksi dan oknum yang diduga menjadi pemeran video panas tersebut.

"Kalau memang sudah ada laporan, kita lakukan lidik. Viralnya video itukan otomastis ada penyebarya, kita cari tahu dulu siapa penyebarnya sehingga bisa viral," terangnya, Kamis (12/11/2020).

Fran menambahkan, pihaknya akan memastikan apakah masuk pelanggaran UU ITE atau ada unsur pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, Fran meminta kepada para pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya video tersebut untuk melaporkan kepadanya.

Sementara, untuk ancaman hukuman jika melanggar UU ITE bisa lebih dari 6 atau 9 tahun kurungan penjara.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Joko Santoso, pemeriksaan di instansi terkait yakni dinas kesehatan sedang dilakukankan. Apabila memenuhi unsur pelanggaran berat, dapat dipastikan kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.

"Jika benar menyalahi disiplin pegawai, andai kata terbukti itu, bisa jadi pemberhentian," pungkasnya. (as/hvn)


Share to