Polres Jember Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Sukowono

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Friday, 28 Jan 2022 18:12 WIB

Polres Jember Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Sukowono

FAKTA BARU: Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna (pegang mik), saat rilis kasus pada Jumat (28/1/2022), di Mapolres Jember. Rilis itu terkait adanya fakta baru dalam kasus pembunuhan oleh seorang pria terhadap mantan kekasihnya, di Kecamatan Sukowono. Jika sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, kini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Masih ingat dengan kasus pembunuhan oleh seorang pemuda asal Situbondo, terhadap mantan kekasihnya warga Jember? Ya, Polres Jember mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut. Polisi menemukan bukti bahwa pelaku telah merencanakan perbuatannya, dengan merekam aksinya menggunakan kamera ponsel.

Pelakunya ialah Salim Yuda Prawira, 25, warga Dusun Gedang, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Ia membunuh mantan kekasihnya yaitu Wahyu Nurmadhani, 21, warga Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Peristiwa itu terjadi di kamar korban, Kamis (13/1/2022).

Pengungkapan fakta baru itu dirilis oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (28/1/2022), di Mapolres Jember.

Komang mengatakan, saat rilis pada Rabu (19/1/2022), di Mapolres Jember, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Nah, di tengah proses penyidikan, polisi kemudian memeriksa isi hp pelaku. Dari pemeriksaan itulah, polisi mendapati rekaman video saat pelaku menghabisi mantan kekasihnya itu.

Komang tak menjelaskan bagaimana cara pelaku merekam aksinya itu. Ia juga tak mengatakan isi video tersebut. Tapi Komang memastikan, pelaku membunuh korban dengan mencekik leher korban di dalam kamar korban. “Dengan adanya video tersebut, ada dugaan kuat bahwa tersangka melakukan pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya,” katanya.

Dengan temuan video tersebut, Satreskrim Polres Jember menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selanjutnya, Satreskrim akan berkoordinasi dengan Labfor Polda Jatim untuk mendalami video tersebut.

Selain itu, polisi juga segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember. “Menambah pasal yang disangkakan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati,” katanya. (bp/don)


Share to