Polres Probolinggo Akan Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jilid Dua

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 14 Mar 2022 14:46 WIB

Polres Probolinggo Akan Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jilid Dua

JILID DUA: Kasat Reskrim Polres Prooblinggo AKP Rachmad Ridho memastikan bahwa Polres Probolinggo akan melakukan gelar perkara dalam kasus ijazah palsu DPRD Kabupaten Probolinggo. Rencana itu sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, yang pernah diungkap Polres Probolinggo rupanya akan ada jilid dua. Ini setelah kepolisian akan melakukan gelar perkara, pasca kasus ijazah palsu jilid pertama sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui dalam kasus pertama, Abdul Kadir terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Ia divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (13/2/2020) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II B Kraksaan.

Kasus tersebut juga menjerat mantan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Markus, dan dijatuhi hukuman kurungan selama 10 bulan dengan denda subsider Rp 50 juta. Kedua orang tersebut sudah bebas.

Sementara terkait rencana akan dilakukan gelar perkara jilid dua, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho mengatakan bahwa pihaknya belum tahu pasti kapan gelar perkara akan dimulai. Namun ia memastikan akan segera dilakukan, dan saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Dalam gelar perkara nantinya, pihaknya akan menemukan kesimpulan apakah ada tersangka lain atau tidak dalam kasus ijazah palsu tersebut. Karena menurut penyidik yang menangani kasus tersebut, Abdul Kadir menyebut ada pihak lain yang turut menjadi perantara dalam pembuatan ijazah palsu miliknya.

Rachmad Ridho mengatakan, pengakuan itu dikatakan oleh Abdul Kadir saat persidangan di PN Kraksaan. “(Tapi) pada saat pemeriksaan, di BAP tidak ada pengakuan itu," terangnya, Senin (14/3/2022).

Untuk itu, sebelum dilakukan gelar perkara, Satreskrim akan menyiapkan penyidik baru guna mendalami kasus tersebut. Jika nanti saat gelar perkara muncul nama baru dan disertai bukti yang cukup, maka pihaknya akan segera melanjutkan kasus tersebut. "Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan," katanya. (zr/don)


Share to