Polres Probolinggo Amankan Tiga Pengedar dan Kurir Sabu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 08 Nov 2020 20:27 WIB

Polres Probolinggo Amankan Tiga Pengedar dan Kurir Sabu

PENGEDAR: Akik (berbaju hitam) dan Nurul (kaos oranye) saat diinterogasi polisi perihal sabu-sabu yang diedarkannya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tiga orang lelaki pengedar sabu berhasil diringkus Polres Probolinggo pada Kamis (5/11/2020) pagi. Ketiganya yakni Nurul Arifin, alias Nurul, 26, dan Rizqi Harry Nugroho, alias Akik, 30, asal Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Serta Arsil, 34, asal Desa Paras, Kecamatan Tegalsiwalan, kabupaten setempat.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan itu berawal saat pihak Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Banyuanyar ada penjual sabu-sabu. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa penjualnya bernama Nurul dan kurirnya adalah Akik. Gerak gerik merekapun dipantau hingga berhasil ditangkap pada pukul 09.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, Nurul mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari Arsil. Dengan sigap Unit Opsnal Satreskoba langsung mencari keberadaan Arsil. Tepat pada pukul 13.00 WIB di hati yang sama (5/11/2020) pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

"Untuk modusnya pelaku menerima pesanan sabu, lalu pesanan tersebut diantar kepada pembeli ke tempat yang sudah disepakati," ungkapnya Minggu (8/11/2020).

Dari Nurul polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,98 gram. Dari Akik diamankan sebuah HP merk Oppo A37 warna putih. Sedangkan dari Arsil diamankan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,98 gram dengan plastik bungkusnya. Bukti lain yang turut diamankan seperti pipet kaca berisi sabu, satu buah alat hisap, satu bendel plastik klip warna bening, timbangan elektrik dan HP merk Nokia warna pink type 108.

"Kami amankan beberapa barang bukti dari ketiganya. Salah satunya plastik klip yang berisi sabu seberat 0,98 gram serta alat yang digunakan untuk menghisap sabu," ucapnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk Nurul dan Akik dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

"Untuk Arsil dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara dan denda minimal 1 milyar," tutup Sujilan. (zr/hvn)


Share to