Polres Probolinggo Bekuk Dua Pelaku Pil Koplo, Satu Pelaku Masih Buron

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 15 Jan 2022 16:13 WIB

Polres Probolinggo Bekuk Dua Pelaku Pil Koplo, Satu Pelaku Masih Buron

PEMERIKSAAN: Ahmad (kiri) dan Ivan Romadhoni, dua pelaku pengedar pil kolpo saat dimintai keterangan penyidik. Keduanya dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi peredaran pil koplo yang dilakukan keduanya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satreskoba Polres Probolinggo mengamankan dua pelaku pengedar pil koplo. Keduanya adalah, Ivan Romadhoni, 22, warga Desa Sindetlami, dan Ahmad, 32, warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto mengatakan, pelaku diamankan di rumah masing-masing, Kamis (13/1/2022) siang. Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa di Desa Besuk ada peredaran pil koplo. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ivan Romadhoni.

Dari pelaku Ivan Romadhoni, muncul nama pelaku lain yakni Ahmad. Mereka berdua berkomplot mengedarkan pil koplo tersebut di wilayah kabupaten. Pada hari yang sama, polisi juga meringkus Ahmad di rumahnya beserta sejumlah barang bukti. “Kami amankan dengan barang buktinya juga,” kata, Sabtu (15/1/2022).

Barang bukti yang dimaksud di antaranya 529 pil warna putih jenis trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis dextrometrophan, ribuan plastik klip bening sebagai bungkus pil koplo, dan ponsel.

Hasil dari pengembangan, ternyata kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari salah seorang warga luar kota. Saat ini, pelaku yang masih buron tersebut sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Masih dalam pengejaran," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (zr/sp)


Share to