Polres Probolinggo Kota Buru Empat Pembegal Truk Pasir Lumajang

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 30 Dec 2021 16:48 WIB

Polres Probolinggo Kota Buru Empat Pembegal Truk Pasir Lumajang

BEGAL: Polres Probolinggo Kota telah mengamankan dua tersangka begal truk pasir. Selanjutnya, polisi memburu empat tersangka lainnya yang berstatus DPO.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Masih ingat dengan kasus pembegalan truk muatan pasir yang digagalkan oleh sejumlah sopir truk? Ya, kasus tersebut kini telah disidik Polres Probolinggo Kota. Kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut, dan telah ditahan. Sementara empat tersangka lainnya masih diburu dan berstatus DPO.

Kedua orang tersangka yang telah diamankan berinisial DA dan AZ, keduanya warga Kabupaten Lumajang. Sementara empat orang yang berstatus DPO berinisial HI, NA, AL dan MR. Keenam tersangka sebelumnya membegal truk pasir Nopol N 9645 YH, milik Jamila, 27, warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya, truk yang disopiri Hendra Darmawan, dan kernet Slamet Faroji, keduanya warga Lumajang, dihentikan oleh 4 orang DPO di Jalan Raya Tongas, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/12) lalu. Saat menghentikan truk tersebut, para pelaku berpura-pura menjadi juru tagih angsuran dan mengatakan kepada Hendra bahwa truk tersebut disita karena nunggak cicilan.

Hendra pun percaya, dan menuruti permintaan para pelaku. Namun, Hendra mulai curiga saat ia dan kernetnya diturunkan di wilayah Kecamatan Dringu. Sementara truknya dibawa kabur pelaku ke arah Pasuruan.

Dari situlah, Hendra kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada sopir truk lainnya. Berkat solidaritas yang tinggi, sejumlah sopir truk kemudian memburu truk korban yang dibawa pelaku ke arah Pasuruan. Truk itupun berhasil dihentikan di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani meminta empat orang tersangka berstatus DPO agar segera menyerahkan diri agar kasus ini cepat tuntas dan selesai sesuai hukum yang berlaku. "Jangan menunggu ditangkap,” ujarnya saat rilis ungkap kasus tahun 2021 di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (30/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Sementara, Kasatreskrim AKP Teddy Triandani mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dan alat Global Positioning System (GPS) yang dirusak oleh pelaku. GPS itu sebelumnya terpasang di badan truk. "Itu sebagai modus operandi pelaku untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Teddy menjelaskan, 4 orang DPO bertugas membuntuti truk korban dengan mengendarai mobil Xenia. Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, truk kemudian diadang menggunakan mobil Xenia. “Kemudian, sopir dan kernet disuruh turun,” kata Teddy.

Agar Hendra dan Slamet tak berkomunikasi dengan siapapun, pelaku langsung merampas handphone keduanya. Hendra selanjutnya diminta mengendarai truk dengan mengikuti mobil Xenia milik pelaku menuju arah Jalan Abdurahman Wahid, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Di jalan itulah, pasir di atas bak truk langsung diturunkaan.

Selesai membuang pasir, pelaku membawa Hendra dan Slamet menuju Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Sopir dan kernet asal Lumajang itu langsung diturunkan di Dringu. “Truk dibawa kabur oleh pelaku ke arah Pasuruan, dengan merusak GPS,” tuturnya.

Kedua korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Dringu. Karena lokasi pengadangan truk berada di wilayah Kota Probolinggo, kasus itupun langsung ditangani Polres Probolinggo Kota.

Atas kejadian itu, lanjut Teddy, kedua tersangka dijerat pasal 368 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kepada sejumlah wartawan, AZ, salah satu tersangka mengakui perbuatannya. "Benar, saya membututi sopir dan kernet truk," kata AZ. (ang/don)


Share to