Polres Probolinggo Kota Tangkap Pencuri Motor milik Tukang Ojek

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 23 Mar 2024 11:24 WIB

Polres Probolinggo Kota Tangkap Pencuri Motor milik Tukang Ojek

DITANGKAP: Pencuri motor milik tukang ojek akhirnya ditangkap.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap SND, pria 75 tahun warga Jember. Ia ditangkap karena telah menggelapkan sepeda motor Mio Soul milik tukang ojek, yaitu S, 54, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kasus tersebut terjadi 26 Februari 2023 lalu. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah mengatakan, mulanya korban dan pelaku bertemu di kawasan Randupangger. Pelaku yang sedang berjalan kaki ditawari oleh korban untuk naik ojek.

Nah, pelaku meminta untuk diantarkan menuju Desa Malasan, Kabupaten Probolinggo. Sesampainya di lokasi, pelaku beralasan meminta kembali untuk dijemput sekitar pukul 16.00 WIB dan hendak diantar menuju lokalisasi di Desa Leces.

"Korban mengantar pergi ke daerah Embong Miring (lokasi prostitusi, red) di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya. Setelah nego dengan korban, korban pun mengantar pelaku menuju ke tempat lokalikasi," katanya, Jumat (22/3/2024)

Sekira pukul 15.30, korban menjemput pelaku. Korban kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan untuk makan. Zainullah mengatakan selesai makan ini, pelaku beraksi dengan motif meminjam motor untuk menjemput anaknya.

Korban berempati lantaran pelaku usianya sudah tua. Kemudian korban setuju untuk meminjamkan motornya.

"Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 WIB, sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkanlah kepada kepolisian," ucapnya.

Zainullah menyebutkan, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (agg/why)


Share to