Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus Narkoba, Sita 27 Paket Sabu

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Monday, 25 Apr 2022 13:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus Narkoba, Sita 27 Paket Sabu

NARKOBA: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu saat rilis pada Senin (25/4/2022). Total ada 21 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Probolinggo Kota selama 4 bulan terakhir.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dua puluh satu kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti 27 paket narkotika jenis sabu, diungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Ungkap kasus tersebut dirilis di mapolres setempat pada Senin pagi (25/4/2022).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung sejak Januari sampai dengan April 2022. "Kasus narkotika 14, kasus tindak pidana farmasi dan izin edar sebanyak 7 kasus," kata Wadi Sabani.

Dari 21 kasus tersebut, total ada 28 tersangka yang berhasil diringkus. Sementara penyidikan 2 tersangka lainnya sudah masuk ke tahap dua.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27 paket narkotika jenis sabu, 5.026 butir pil trihexipenidyl dan pil dextro. Adapun berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu dan pil koplo tersebut didapat dari Surabaya dan Pasuruan.

Wadi Sabani menuturkan, untuk pelaku kasus sabu dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Sementara untuk tersangka kasus edar farmasi dikenakan dengan pasal 197 dan 136 Undang-Undang tentang Edar farmasi, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Yudi, salah satu tersangka kasus narkoba mengatakan, ia baru satu bulan mengonsumsi sabu. Ia menyesal atas perbuatannya itu. "Setelah ditangkap saya menyesal. Saya punya istri dan anak yang saya tinggalkan," kata Yudi. (mel/don)


Share to