Polres Probolinggo Tangkap Pemuda Kraksaan, Sita 9.630 Butir Pil Koplo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 22 Jan 2022 17:25 WIB

Polres Probolinggo Tangkap Pemuda Kraksaan, Sita 9.630 Butir Pil Koplo

TAK BERKUTIK: Dody Dwimarta, warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo diamankan karena terbukti mengedarkan pil koplo pada remaja dan anak muda.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo menciduk Dody Dwimarta, warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/1/2022) petang. Pemuda 26 tahun itu diamankan lantaran mengedar pil koplo pada anak remaja dan pemuda di wilayah kabupaten setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan ribuan paket pil koplo. Terdiri dari 6.630 butir jenis dextrometrophan dan 3 ribu butir pil jenis trihexipenidly. “Total ada 9.630 butir pil yang kami amankan,” terangnya pada tadatodays.com, Sabtu (22/1/2021).

Sudaryanto menjelaskan, penangkapan bemula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Pajarakan. Dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada pelaku. Polisi pun bergerak ke rumah pelaku untuk memastikan hasil penyelidikan.

Benar saja, polisi menemukan ribuan pil koplo yang sudah terbungkus rapi dan siap edar. “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres,” ucapnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku kalau mengedarkan pil koplo tersebut pada remaja dan pemuda rentang usia 18-30 tahun.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 15 tahun. Karena itu, polisi mengimbau pada para orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak terjerumus pada bahaya narkotika dan oba-obatan terlarang. (zr/sp)


Share to