Polres Tetap Selidiki Kasus Jemput Paksa Jenazah di RSU Wonolangan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 08 Mar 2021 16:31 WIB

Polres Tetap Selidiki Kasus Jemput Paksa Jenazah di RSU Wonolangan

LIDIK: Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, memastikan akan tetap menyelidiki kasus jemput paksa jenazah probable di RSU Wonolangan Dringu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM – Jenazah warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang dijemput paksa di RSU Wonolangan Dringu, beberapa waktu lalu, dipastikan negatif covid-19. Akan tetapi, untuk proses hukum dalam peristiwa penjemputan paksa jenazah probable tersebut tetap dilanjutkan oleh Polres Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menjelaskan, ada 4 faktor yang mendasari kepolisian untuk tetap menyelidiki kasus tersebut. Pertama, warga penjemput jenazah telah melanggar protokol kesehatan karena secara bersama-sama mengambil paksa jenazah dengan status probable itu.

Menurut Rizki, dari aturannya, jenazah probable tetap harus dilakukan pemulasaran jenazah dengan prosedur covid-19 karena ada kemungkinan positif. Meskipun hasilnya negatif, menurut RIzki, upaya jemput paksa tersebut juga tidak diperkenankan. "Harus ada koordinasi dan lain sebagainya," katanya pada tadatodays.com, Senin (8/3/2021).

Kedua, massa telah merusak fasilitas rumah sakit, seperti tembok dan lampu penerangan milik RSU Wonolangan. Ketiga, mereka telah melakukan pengeroyokan kepada pegawai honorer Satlantas Polres Probolinggo. Kemudian yang keempat, salah satu dari mereka ada yang merampas ponsel dan Handly Talky (HT) milik petugas rumah sakit. "Barang bukti sudah kami amankan," ucapnya.

Meski telah mengamankan barang bukti, namun polisi masih belum menemukan siapa pelaku pengrusakan, pengeroyokan, dan perampasan ponsel juga HT tersebut. "Kami masih dalami video amatir warga dan cctv di sana," ujar perwira asal Surabaya ini.

Untuk mendalami kasus tersebut, tiga orang telah dimintai keterangan oleh Polres Probolinggo. Ketiganya berinisial EK 40, LI, 39, KA 56. Hingga kini ketiganya masih berstatus saksi. Jika terbukti bersalah, ketiganya bisa diancam dengan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan tadatodays.com sebelumnya, jenazah probable atas nama Liana, 61, diambil paksa oleh puluhan warga Desa Lembah Kembar, Kecamatan Sumberasih di RSU Wonolangan, Jumat (5/2/2021) siang lalu.(zr/don)


Share to