Polresta Banyuwangi Amankan 4 Tersangka Peredaran Senpi Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Sabtu, 10 Apr 2021 16:55 WIB

Polresta Banyuwangi Amankan 4 Tersangka Peredaran Senpi Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

KAKAP: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah) dan Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin (kanan) saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran senpi ilegal. Tampak empat tersangka juga dihadirkan polisi di depan awak media.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Empat orang jaringan peredaran senjata api (senpi) ilegal berhasil diamankan Polresta Banyuwangi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 3 senpi dan 3 magazine, serta barang bukti lainnya. Pelaku yang terlibat terancam hukuman mati.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, ungkap kasus peredaran senpi ilegal ini berawal dari sebuah penggerebekan di rumah pelaku berinisial NM, 52. Yakni di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (2/4/2021).

 “Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB,” kata perwira yang akrab disapa Arman saat konferensi pers, Sabtu (10/4/2021). Berbekal informasi, di rumah tersebut NM membuat senpi ilegal modifikasi.

Dari pengakuan tersangka NM, dia berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet. “Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan,” ujarnya.

Penggeledahan di rumah NM, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, dan satu senpi modif M-16 single. Kemudian, dua magazine M-16; tiga magazine SS1; 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM; 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM; 160 proyektil cis; tiga buah peredam; termasuk alat pembuat senpi.

Hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan pada NM, polisi mendapati sejumlah nama lainnya. Yakni, IPW, 48, warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali; AW, 33, warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi; dan CS, 66, warga Kecamatan Beji, Kota Depok Jawa Barat.

 “Tersangka IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM. Dari IPW, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, dan satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM. Kemudian, 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka AW berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.

 “Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun kurungan,” tegas mantan Kapolres Probolinggo tersebut..

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat rilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya mem-back up sepenuhnya pengungkapan yang dilakukan Polresta Banyuwangi.

 “Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum, Red) Polda Jatim akan mem-backup penuh pengungkapan peredaran senpi yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi,” katanya. (peb/sp)


Share to