Polresta Banyuwangi Bekuk 5 Pencuri Sapi yang Beraksi di 13 TKP

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 01 Apr 2022 20:33 WIB

Polresta Banyuwangi Bekuk 5 Pencuri Sapi yang Beraksi di 13 TKP

CURWAN: Polresta Banyuwangi menunjukkan kelima pelaku (baju oranye) kepada wartawan saat rilis ungkap kasus pencurian sapi di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (1/4/2022). Dari kelima pelaku tersebut satu di antaranya warga Situbondo yang bertindak sebagai penadah. Sementara 4 pelaku lainnya warga Banyuwangi yang berperan sebagai eksekutor.

BANYUWANGI TADATODAYS.COM - Kasus pencurian sapi yang marak terjadi di Kabupaten Banyuwangi akhirnya diungkap Polresta Banyuwangi. Pada Jumat (1/4/2022), Polresta merilis penangkapan 5 pelaku pencurian sapi. Rilis itu bertempat di Mapolresta Banyuwangi, dan dipimpin Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu.

Diketahui, kasus pencurian sapi di Banyuwangi marak terjadi di 5 kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Giri, Glagah, Kabat, Banyuwangi dan Licin. dari data kepolisian, kelima pelaku telah beraksi di 13 TKP dan menggondol total 13 ekor sapi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, dari kelima pelaku tersebut, 4 di antaranya merupakan eksekutor. “Satu tersangka lainnya merupakan penadah,” katanya.

Keempat eksekutor tersebut merupakan warga Banyuwangi, berinisial S, 47, F, 48, H, 35, dan HA, 56. Sementara penadahnya berinsiail HIL, 49 warga Situbondo.

Saat melancarkan aksinya, kata Nasrun, para tersangka berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga mengeksekusi sapi yang diincar. "Jadi mereka sudah melakukan pengintaian dan survei lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi" ujarnya.

Setelah berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku. Sapi curian itu selanjutnya dibawa ke Situbondo untuk dijual ke tersangka HIL selaku penadah.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi curian. Polresta juga mengamankan 2 ekor sapi curian, sementara sisanya telah dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara. (rl/don)


Share to