Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Benih Lobster Ilegal, Kerugian Rp 1,5 M

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Friday, 30 Apr 2021 21:30 WIB

Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Benih Lobster Ilegal, Kerugian Rp 1,5 M

LOBSTER: Satreskrim Polresta Banyuwangi saat merilis kasus pengiriman benih lobster ilegal, Jumat (30/4) malam, di mapolresta.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pengiriman 21 ribu benih lobster ilegal ke Negara Vietnam, berhasil digagalkan Polresta Banyuwangi. Upaya itu berkat kerja sama dengan Satgas Gakkum Bening Benih Lobster (BBL) dan Jatanras Polda Jatim.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo menyampaikan, peredaran benih lobster terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman benih lobster ilegal. “Kami langsung mengamankan 1 unit kendaran transporter yang digunakan kurir di wilayah Kalibaru,” kata Mustijat, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (30/4/2021) malam.

Mustijat berkata, dari penyelidikan tersebut anggota berhasil mengamankan dua kurir berinisial FR, 21, dan RT 33, keduanya warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Mustijat menjelaskan, kedua kurir mengaku benih lobster itu didapat dari pantai selatan. "Kami juga mengamankan 11 boks berisi 21 ribu benih lobster,” ujarnya.

Sementara itu, dengan 21 ribu benih lobster ilegal itu, negara dirugikan hingga Rp 1,5 miliar. "Bahkan, kedua kurir ini sudah melakukan empat kali pengiriman benih lobster,” katanya.

Untuk jenis benih lobsternya, polisi masih melakukan pendalaman apakah jenis benih lobster pasir atau mutiara.

Sementara, penanggung jawab Wilker Balai Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan, Banyuwangi, Budhi Prihantha, membenarkan jika Polresta Banyuwangi mengungkap pengiriman benih lobster secara ilegal.

Ia menyampaikan, bahwa benur atau benih lobster disita masih dalam keadaan segar atau hidup.  Kemungkinan bertahan sampai besok,” ujar Budi.

Ia menambahkan, benih lobster selanjutnya akan dilepasliarkan di wilayah laut setelah koordinasi dengan dinas terkait.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasak 26 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan acaman hukuman lima tahun penjara. (peb/don)


Share to