Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 17 Feb 2022 16:20 WIB

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 2 ton pupuk bersubsidi ke Kabupaten Situbondo, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB. Pupuk tersebut sudah dinaikkan ke atas bak pikap oleh dua orang pelaku.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya bertindak atas laporan warga, bahwa ada penyeludupan pupuk bersubsidi ke Situbondo.

Usai menerima laporan warga, Tim Resmob Polresta Banyuwangi langsung melakukan pengintaian. Lokasinya berada di Jalan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Di lokasi tersebut, kepolisian mendapati kendaraan pikap yang membawa puluhan karung. "Saat digeledah, kami menemukan pupuk bersubsidi Urea 40 karung seberat 2 ton, dan 10 karung pupuk berjenis Phonska tanpa dilengkapi dokumen," ujarnya.

Polisi kemudian mengintrogasi dua orang pelaku, yang saat itu masih berada di dalam mobil.

Kedua pelaku yakni M. Tali, 35, warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, dan Zainullah, 64, warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Nasrun menjelaskan, untuk tersangka M. Tali merupakan ketua kelompok tani di Lingkungan Sumbernanas, Kelurahan Kalipuro. Kepada polisi, Tali mengaku akan mengirim pupuk tersebut ke kios yang lokasinya cukup jauh. “Tapi anggota tidak percaya begitu saja,” kata Nasrun.

Kepolisian kemudian menggali keterangan lebih dalam terhadap Tali. Ia, pada akhirnya mengakui bahwa pupuk bersubsidi itu akan diselundupkan ke Situbondo.

Hingga Kamis (17/2/2022), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan. Termasuk untuk menelusuri dugaan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Saat ini, M. Tali dan Zainullah telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Kedua tersangka diancam Pasal 6 ayat 1 huruf Jo Pasal 3 UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang  Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (rl/don)


Share to