Polresta Banyuwangi Gelar Rekonstruksi di Kafe Striptis

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Sunday, 16 Jan 2022 15:29 WIB

Polresta Banyuwangi Gelar Rekonstruksi di Kafe Striptis

ADEGAN: Salah satu tersangka dan saksi menjalani adegan saat menuju ruangan perempuan pemandu lagu. Di dalam ruangan khusus itu, tamu selanjutnya memilih pemandu lagu yang nantinya akan menemani tamu di ruangan karaoken. (foto: Polresta Banyuwangi)

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi, telah menggelar rekonstruksi kasus pertunjukan striptis di Kafe Heroes, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/1) lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Dalam rekonstruksi itu, ada 12 adegan yang diperagakan.

Sebanyak 12 adegan itu dilakukan dengan detail. Mulai dari tamu memasuki kafe, kemudian tamu memesan perempuan pemandu lagu kepada kasir, hingga tamu menuju ruangan khusus pertunjungan striptis yakni ruangan room 501.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan kepolisian atas dugaan pornografi dan perdagangan manusia.

Iptu Lita menjelaskan, untuk adegan pertama, kedua dan ketiga yakni ketika tamu datang, lalu masuk menuju kasir untuk memesan pemandu lagu. “Selepas itu, tamu diantar salah satu tersangka menuju ke ruang pemandu lagu,” katanya, Minggu (16/1)

Selanjutnya, adegan keempat dan kelima memperagakan saat tamu diminta memilih pemandu lagu. “Pemandu lagunya sudah bersolek untuk menemani tamu,” tuturnya.

Lalu, adegan keenam dan ketujuh memperagakan saat tamu diarahkan menuju room yang sudah di pesan yaitu 501. Setelah itu, perempuan pemandu lagu yang sudah dipesan diantar oleh salah satu tersangka memasuki ruangan 501.

Kemudian, adegan kedelapan dan kesembilan menunjukan tamu bersama pemandu lagi bernyanyi dan meminum minuman keras bersama.

Selanjutnya, adegan kesepuluh dan kesebelas menunjukan pemandu lagu membuka kancing baju dan melepas bra yang dikenakan. “Perempuan itupun melakukan tarian erotis,” ujarnya.

Setelah itu adegan kedua belas, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di room 501, Kamis (13/1) malam lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti pakaian dalaman milik penari striptis. Sejumlah orang yang berada di dalam ruangan tersebut, termasuk pengelola juga diamankan dan digelandang ke Mapolresta Banyuwangi.

Diketahui, dalam kasus tersebut Polresta Banyuwangi telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang. Ketiganya yakni I, 30, selaku mucikari penyedia perempuan pemandu lagu. Lalu, J dan B sebagai pengelola kafe.

Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi Kombes, Pol Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 15 orang perempuan pemandu lagu, dua di antaranya masih di bawah umur. Kelima belas perempuan tersebut dipekerjakan oleh mucikari I. Untuk bisa menggunakan jasa perempuan tersebut, setiap tamu harus merogoh gocek Rp 700 ribu.

Akan tetapi, uang tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepada para penari striptis. Uang itu masih dibagi untuk mucikari dan pengelola kafe. (rl/don)


Share to