Polresta Banyuwangi Ringkus Warga Banten atas Kasus Peredaran Uang Palsu

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Monday, 22 Mar 2021 22:39 WIB

Polresta Banyuwangi Ringkus Warga Banten atas Kasus Peredaran Uang Palsu

KEDUA BELAS: AS, warga Serang, Banten merupakan tersangka kedua belas yang ditangkap Polresta Banyuwangi atas kasus peredaran uang palsu, dan dirilis pada Senin (22/3) di mapolresta.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi kembali meringkus satu tersangka baru kasus peredaran uang palsu beserta barang bukti. Tersangka tersebut berinisial AS, 46, warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

AS diamankan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten pada 5 Maret 2021 sekira pukul 04.00 WIB, dan dirilis pada Senin (22/3) di Mapolresta Banyuwangi.

Dari tangan tersangka AS polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya 3 bendel uang dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika keluaran tahun 2006 sebanyak 300 lembar atau 30 ribu dolar Amerika, serta barang bukti sebuah boks kayu yang digunakan tersangka untuk menyimpan uang palsu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka AS ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap seorang tersangka sebelumnya yakni SH. "AS ini merupakan orang yang mendistribusikan uang dolar kepada ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka W, H dan SH," kata Arman.

Dengan penangkapan satu tersangka tersebut, maka total tersangka kasus peredaran uang palsu yang telah tertangkap sebanyak 12 tersangka.

Sementara tersangka AS alias Mbah BE, mengaku telah menjalankan bisnis terlarang tersebut sejak tiga tahun lalu. Untuk mengelabuhi aparat, tindak pidana itu dilakukannya sambil berdagang sembako di tempat asalnya. "Nanti kalau ada yang laku, biasanya langsung setor ke saya," ujarnya. (peb/don)


Share to