Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Antigen

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Monday, 07 Mar 2022 19:03 WIB

Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Antigen

PEMALSUAN: Polresta Banyuwangi telah mengamankan pelaku pemalsuan surat hasil tes rapid antigen. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil operasional klinik yang mengeluarkan surat palsu tersebut.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi berhasil mengukap kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tes rapid antigen, di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. Tersangkanya bernama Edi Sidarta, 52, asal Kecamatan Pasar Kebo, Jakarta Timur, dan berdomisili di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Kasus tersebut terkuak setelak kepolisian menemukan temuan surat rapid antigen palsu tanpa dilakukan tes swab, saat mengamankan rombongan peziarah di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Sedikitnya 44 orang diamankan dan diperiksa saat itu. Hasilnya, sebanyak 16 surat antigen palsu dan tidak teridentifikasi klinik yang ada di Pelabuhan Ketapang.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa tes rapid antigen palsu diterbitkan oleh Klinik Pratama SWT, yang berlokasi di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Setelah ditelusuri, tersangka Edi merupakan penanggungjawab di klinik tersebut. “Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjungwangi di Pelabuhan Tanjungwangi," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, surat bukti hasil rapid antigen palsu sebanyak 44 lembar, mobil operasional klinik, dan uang bukti transaksi.

Pasca mengungkap kasus tersebut, kepolisan bakal mengusut perihal izin operasional klinik Pratama SWT yang dikelola pelaku. "Perihal izin operasi dari klinik masih kita dalami," katanya. (rl/don)


Share to