Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Persetubuhan Di Bawah Umur

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Friday, 05 Feb 2021 16:42 WIB

Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Persetubuhan Di Bawah Umur

BARANG BUKTI: Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di bawah umur.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi merilis kasus persetubuhan, yang dilakukan oleh seorang laki-laki di bawah umur terhadap pacarnya sendiri. Rilis dipimpin Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Jumat (05/2/2021) di Mapolresta.

Pelaku persetubuhan itu berinisial ABH, sedangkan korbannya berinisial M, usia 16 tahun. Hanya saja pelaku tak dihadirkan dalam rilis tersebut, karena pelaku masih di bawah umur.

Arman mengatakan, tersangka lebih dulu merayu korban sebelum menyetubuhinya. Bahkan pelaku berjanji akan menikahinya, jika menuruti keinginannya.

Karena termakan rayuan maut ABH, M pun menurutinya hingga berulangkali. Dari hasil  penyelidikan, persetubuhan itu dilakukan mulai bulan Februari 2020 hingga Oktober 2020. "Jika  ditotal 30 kali," kata Arman.

Nah, saat melakukan hubungan terakhir kalinya, pelaku sengaja merekam menggunakan kamera video. "Alasannya tombo (obat, Red) kangen," ujar Arman.

Arman menambahkan, pelaku juga mengancam korban jika tidak mau melayani nafsu birahinya, dengan menyebarluaskan video hubungan intim keduanya.

Karena ancaman itu, M akhirnya menceritakan kepada kedua orangtuanya. Orangtua M pun selanjutnya melapor ke polisi, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, ABH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (peb/don)


Share to