Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Mata Uang Asing Palsu

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Friday, 26 Feb 2021 18:22 WIB

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Mata Uang Asing Palsu

RILIS: Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, bersama jajarannya saat merilis kasus uang palsu di Mapolresta.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi berhasil bongkar peredaran mata uang asing palsu senilai 2,8 triliun, dan mengamankan sepuluh tersangka. Hasil ungkap kasus itu dirilis pada Jumat (26/2/2021) di Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, ada beberapa barang bukti (BB) mata uang asing Amerika, China, Malaysia, dan mata uang  Indonesia. "Berawal adanya informasi transaksi uang palsu di salah satu hotel di Banyuwangi," kata Arman.

Arman melanjutkan, setelah diselidiki sejumlah BB dan mengamankan enam tersangka. "Lalu kita periksa di kedutaan besar," katanya.

Dari diamankannya enam tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainnya. Polresta juga mengamankan 2 unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalakan aksinya.

Arman menjelaskan, para pelaku berbagi peran saat beraksi. Ada yang bertindak sebagai membeli, pengantar, hingga mengedarkan.

Polisi dengan tiga melati di pundaknya ini menambahkan, para pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di beberapa kabupaten di Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan total 31 item BB. Polisi kini memburu tersangka lain yang diduga sebagaipenjual uang palsu. Menurut Arman, para tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut kepada seseorang dari Jakarta.

Para tersangka dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (peb/don)


Share to