Polsek Kalisat Bekuk Pengedar Sabu di Rumahnya

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 21 Dec 2022 17:54 WIB

Polsek Kalisat Bekuk Pengedar Sabu di Rumahnya

BB: Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ponsel yang berhasil diamankan petugas Polsek Kalisat dari tersangka MLY.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polsek Kalisat Jember mengamankan MLY, 42, warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat. MLY dibekuk di rumahnya, pada Selasa (20/12/2022), karena disangka mengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, sebelumnya petugas menangkap Krisna, 40, di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat pada Senin (19/12/2022). Dari penangkapan Krisna, Polsek Kalisat melakukan pengembangan. "Krisna mengatakan, sabu miliknya dibeli dari MLY," jelas Kapolsek. 

Kemudian, lanjutnya, pada Selasa pukul 01.00, pihaknya mencari MLY. "Kami berhasil mengamankan  MLY di rumahnya," katanya.

Di kediaman MLY, polisi menggeledah dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan 1. "Sebanyak 9 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, berat kotor 1,92 gram dan HP disimpan di dalam tas kecil yang ada di dalam kamar pelaku," ungkapnya.

Dalam interogasi, MLY mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang. "Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini," terang AKP Istono. 

Saat ini MLY dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalisat. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iaf/why)


Share to