Polsek Kotaanyar Amankan Pengedar, Sita Ratusan Pil Koplo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 26 Apr 2022 18:54 WIB

Polsek Kotaanyar Amankan Pengedar, Sita Ratusan Pil Koplo

OBAT-OBATAN: Sutardi telah diamankan Polsek Kotaanyar. Dari Pengamanan itu polisi menyita ratusan pil koplo siap edar, dan uang tunai hasil penjualan pil tersebut. (foto: Polsek Kotaanyar)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Kotaanyar berhasil mengamankan Sutardi, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo. Pria 37 tahun itu diamankan saat mengedarkan pil koplo pada Minggu (24/4/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun tadatodays.com, pelaku menjual pil tersebut  secara sembunyi-sembunyi di rumahnya. Jika ada pembeli yang tidak ia kenal, maka tidak dilayani. Tapi kalau pembeli tersebut memaksa, maka diperbolehkan membeli dengan syarat pil tersebut harus diminum di lokasi. Jadi hanya orang-orang khusus yang boleh membeli pil koplo tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kalau pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Karangasem, Desa Sukorejo. Pengamanan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penjualan pil koplo di daerah tersebut.

Dari informasi itu Unit Reskrim Polsek Kotaanyar melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku. Gerak gerik pelaku terus diamati oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya berhasil diamankan menjelang salat isya. "Saat digeledah, kami temukan beberapa buah paket (pil koplo)," ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Pil yang diamankan sebanyak 781 butir pil koplo warna kuning, yang dibungkus dalam 14 paket. Lalu 153 butir pil koplo warna putih yang dibungkus dalam 3 paket siap edar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kotaanyar. "Kami masih lakukan pendalaman," ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (zr/don)


Share to