Polsek Kraksaan Amankan Miras di Warung Kalibuntu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 29 Mar 2021 16:36 WIB

Polsek Kraksaan Amankan Miras di Warung Kalibuntu

MIRAS: Bahrawi, pemilik warung di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, diamankan bersama jeriken berisi miras jenis arak yang dijualnya, Minggu (28/3) kemarin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Kraksaan kembali mengungkap kasus peredaran miras jenis arak, yang dijual di sebuah warung. Kali ini, warung milik Bahrawi, 51, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang ditemukan menjual arak pada Minggu (28/3/2021) kemarin. Dari pengungkapan itu, polisi menemukan satu jeriken berisi 20 liter arak.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, mengatakan bahwa pengamanan berawal saat pihaknya melakukan operasi Pekat 2021 dengan sasaran penjual miras. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi, bahwa di warung milik Bahrawi menyediakan arak.

Berangkat dari informasi itu, anggota Polsek Kraksaan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi warung tersebut pada Minggu kemarin sekira pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati jeriken warna putih ukuran 20 liter. "Berisi miras jenis arak," kata Sujianto pada tadatodays.com, Senin (29/3/2021).

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa miras tersebut didapat dari wilayah Jombang yang dititipkan melalui seorang sopir pikap yang sering membeli ikan di Pelabuhan Kalibuntu. Kemudian miras tersebut ditakar dalam botol ukuran satu liter. "Sama pelaku akan dijual lagi," katanya.

Pasca pengamanan, pelaku selanjutnya dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara, barang bukti miras tersebut diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Probolinggo untuk dimusnahkan. (zr/don)


Share to