Polsek Krejengan Bekuk Pengedar Pil Koplo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 23 Feb 2021 10:03 WIB

Polsek Krejengan Bekuk Pengedar Pil Koplo

EDAR FARMASI: Polsek Krejengan telah mengamankan pengedar pil koplo (foto kanan), berikut puluhan butir pil dan barang bukti lainnya (foto kiri). (foto: Polsek Krejengan)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Syamsul Arifin 26, warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, diamankan Polsek Krejengan. Ia diduga telah mengedarkan beberapa jenis pil koplo, sehingga diamankan pada Jumat (19/2/2021) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu kepolisian setempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di wilayah Kecamatan Krejengan marak peredaran obat-obatan terlarang. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Iptu Yuliana, Kapolsek Krejengan mengatakan, pelaku diamankan saat telah melakukan transaksi dengan seorang pembeli. "Kami amankan di jalan masuk Desa Patemon," katanya, Selasa (23/2/2021) pagi.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau pil tersebut ia simpan di rumahnya. Petugas pun membawa pelaku ke rumahnya yang kemudian melakukan penggeledahan.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 88 butir pil warna kuning jenis dextro berlogo DMP yang dibungkus menjadi sebelas paket.

Lalu, 7 butir pil jenis dextro yang dibungkus dalam dua paket, 35 butir pil warna putih logo Y yang dibungkus menjadi 7 paket, masing-masing paketnya berisi 5 butir. Kemudian uang 20 ribu yang didapat dari pelaku hasil transaksi jual beli pil, satu bendel plastik pembungkus pil, satu pak rokok sebagai pembungkus pil threx, HP milik pelaku, serta botol yang diakui pelaku sebagai tempat pil.

Kapolsek menyampaikan, barang bukti tersebut disembunyikan di tempat yang berbeda. "Yaitu di lantai samping tempat tidur  dan di dalam kresek dalam dapur," ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Krejengan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. (zr/don)


Share to