Polsek Leces Bekuk Dua Pelaku Curanmor asal Lumajang

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 09 Nov 2022 16:56 WIB

Polsek Leces Bekuk Dua Pelaku Curanmor asal Lumajang

TEREKAM: Aksi pencurian motor yang terekam CCTV di Bank BRI unit Leces, pada Jumat (4/11/2022). Pelaku berhasil dibekuk Polsek Leces di Lumajang pada Jumat (5/11/2022).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Reskrim Polsek Leces berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor), yang telah beraksi di Bank BRI unit Leces, Jumat (4/11/2022) lalu. Masing-masing adalah Muhammad Yuda dan Hamid asal Kabupaten Lumajang. Berhasil ditangkap pada Sabtu (5/11/2022) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Leces Aipda Eko Aprianto mengatakan, pencurian terjadi Jumat sekitar pukul empat pagi. Saat itu pemilik motor mengambil uang di mesin ATM BRI unit Leces. “Kejadian pencuriannya jam empat pagi,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (9/11/2022).

Saat itu pemilik motor Beat putih nopol N 6896 WO, sedang menarik uang tunai dan memarkir motornya di depan pintu bank. Lalu, sekitar 10 menit kemudian motornya telah hilang. Padahal, motor dalam keadaan terkunci. “Sekitar sepuluh menit, motornya yang sudah ia kunci, hilang,” ujarnya.

Pemilik sempat mencari keberadaan motornya. Menurut Aipda Eko, keadaan sekitar pada waktu kejadian sedang sepi. Beruntung ada CCTV yang merekam peristiwa pencurian motor ini.

Pada rekaman CCTV itu, terlihat seorang pria dengan ditutupi setengah mukanya, membawa motor yang terparkir. Lalu, pemilik motor keluar dan kebingungan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Leces.

Selanjutnya, Polsek Leces melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat itu, Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan sepeda motor korban berada di rumah Endang Mujiati, di Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang. Sepeda motor yang dimaksud ternyata persis dengan sepeda motor yang hilang di parkiran Bank BRI unit Leces.

Alhasil, pada Sabtu (5/11/2022) pagi Polsek Leces bersinergi dengan Polres Lumajang melakukan penangkapan dan penyelidikan di lapangan. Akhirnya di pelataran rumah itu, Polsek Leces mencari tahu pada pemilik rumah tentang identitas yang menaruh motor tersebut.

Tak berselang lama, polsek mendapatkan identitas dua pelaku yang bernama Muhammad Yuda Wimsalam, 22, asal Desa Wonoayu dan Hamid, 23, asal Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso. Keduanya ditangkap dan diamankan di tahanan Polsek Leces. Polsek Leces juga mengamankan dua barang bukti berupa kunci leter T dan sebuah alat besi.

Aipda Eko menambahkan, Muhammad Yuda sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kota Probolinggo. Kedua pelaku itu disebut sering mencuri motor. Kedua pelaku itu akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (alv/why)


Share to