Polsek Purwodadi Pasuruan Bekuk Produsen Mercon Ilegal

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 29 Oct 2025 07:11 WIB

Polsek Purwodadi Pasuruan Bekuk Produsen Mercon Ilegal

BB: Polisi dan barang bukti berupa bahan baku pembuatan mercon.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Produsen mercon ilegal di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi, Selasa (28/10/2025). Puluhan bahan baku bahan peledak diamankan.

Kapolsek Purwodadi Iptu Sugiardi membeberkan, ada dua orang yang ditangkap. Mereka adalah CTH (49) dan IS (37). Keduanya adalah warga Kecamatan Sukorejo.

Yang pertama ditangkap adalah CTH. Penangkapan bermula dari informasi dari warga yang didapat petugas bahwa ada aktivitas mencurigakan diduga seseorang membawa bahan peledak di wilayah Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk CTH. Dalam penangkapan itu CTH kedapatan membawa petasan renteng. "Setelah kami periksa, muncul nama lain, sehingga kami buru juga," kata Sugiardi.

Pria yang diburu polisi tersebut adalah IS. Tanpa mengulur-ulur waktu, polisi langsung mendatangi kediaman IS di Sukorejo. Di sinilah polisi mendapati berbagai bahan baku pembuat mercon.

Dari penangkapan ini, polisi menyita 210 petasan jadi, 20 bungkus serbuk petasan dengan berat total 1kg, 8,5kg bubuk belerang, 15kg bubuk potasium. Selain itu ada juga peralatan yang diduga digunakan untuk membuat mercon yakni timbangan, alu, kuas, panci.

Saat ini CTH dan IS beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Purwodadi. Mereka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Keduanya kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sugiardi. (pik/why)


Share to