Polsek Songgon Tangkap Pengedar Pil Trex

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Friday, 08 Jan 2021 18:43 WIB

Polsek Songgon Tangkap Pengedar Pil Trex

PIL KOPLO: Polsek Songgon menunjukkan pelaku beserta ratusan butir pil Trex.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polsek Songgon, Kabupaten Banyuwangi, berhasil membekuk seorang pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidryl (Trex), Kamis (7/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB kemarin.

Pengedar tersebut bernama Abdul Kholik (33), warga Dusun Bangunrejo, Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan menjelaskan, pada Kamis sore kemarin sekira pukul 15.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Songgon mendapat informasi adanya transaksi pil Trex di dekat Balai Desa Bangunsari tepatnya di Dusun Bangunrejo.

Setelah anggota Reskrim mendatangi lokasi, terdapat ada 2 orang laki-laki yang telah membeli pil Trex dari seseorang. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap salah satu pembeli bernama M Rizal, 22, didapatkan 3 butir pil Trex. “Menurut pengakuannya, membeli dari Ahmad Kholik," ungkapnya.

Dari pengakuan pembeli tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Ahmad Kholik, 33, dan menyita uang sejumlah Rp 55 ribu. Polisi juga mengamankan sebuah tas warna coklat berisi botol plastik warna putih yang berisi 326 butir pil Trex.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Songgon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.  Kini, Ahmad Kholik dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (peb/don)


Share to