Polsek Tegalsari Ringkus Pria Pemerkosa Kekasihnya yang Masih Di Bawah Umur

Rifky Leo Argadinata
Monday, 04 Apr 2022 23:44 WIB

PEMERKOSA: M. Imron telah mendekam di Mapolsek Tegalsari atas sangkaan telah memperkosa kekasihnya yang masih di bawah umur. Kasus itu terjadi pada 6 Maret 2022, dan pelaku diringkus pada Senin, 4 Maret 2022.
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polsek Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi meringkus seorang pria yang membawa kabur dan memperkosa gadis di bawah umur, Senin (4/4/2022). Sebelumnya, pelaku menjemput korban yang tengah mondok di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Minggu (6/3/2022).
Pelaku bernama M. Imron, 20, yang merupakan Warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Sementara korbannya yang tak lain adalah kekasih pelaku berinisial NA, 12, warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Kasus perkosaan itu terjadi di rumah teman pelaku, di Kecamatan Tegalsari.
Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan bahwa pihakanya mengetahui kasus tersebut setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Sabtu (26/3/2022). Dari laporan itu, Polsek Tegalsari kemudian melakukan penyelidikan.
Pudji menerangkan, dari hasil keterangan korban, pelaku menjemput korban di ponpes sekira pukul 11.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor. "Untuk dibawa kabur," katanya.
Korban kemudian dibawa pergi ke rumah temanya yang berada di Desa Jambewangi, Kecamatan Tegalsari. Saat di rumah tersebut, kata Pudji, pelaku merayu kekasihnya yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun diancam oleh pelaku sehingga pelaku pun melakukan perbuatan bejatnya itu.

Setelah itu, Imron mengembalikan NA ke ponpes tempat ia mondok.
Pasca kejadian itu, korban tidak berani menceritakan kepada keluarganya. Hingga akhirnya, NA memberanikan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya pada Sabtu (26/3). Seketika, keluarga melapor ke Polsek Tegalsari.
Dari laporan itu, lanjut Pudji, pihaknya kemudian melakukan oleh TKP di rumah temah pelaku. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap Imron di rumah temannya, tempat saat ia memperkosa korban. “Pelaku bersembunyi di rumah temanya," terangnya.
Setelah menangkap pelaku, Polsek Tegalsari selanjutnya mencari barang bukti (BB). Hasilnya, polisi menyita BB berupa setelah seragam sekolah milik korban, serta celana dalam dan bra milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rl/don)

Share to
 (lp).jpg)