PPKM Diperpanjang, Kabupaten Probolinggo Masuk Level 3

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 21 Jul 2021 15:12 WIB

PPKM Diperpanjang, Kabupaten Probolinggo Masuk Level 3

Ilustrasi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, resmi diperpanjang hingga 25 Juli. Tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo yang juga menerapkan PPKM Darurat.

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto membenarkan perpanjangan PPKM tersebut. PPKM Darurat ini dilakukan guna menurunkan penularan covid-19.

Ugas menjelaskan, pemerintah menempatkan level yang berbeda untuk masing-masing wilayah. Paling tinggi yakni level 4, dimana level ini angka kasus positif covid-19 tergolong tinggi. Level-level itu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. "Probolinggo masuk level 3," katanya, Rabu (21/7/2021).

Dalam PPKM ini, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok dibuka hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen. Namun untuk pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok hanya diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian motor dan usaha kecil lainnya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka boleh dibuka hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit. "Semuanya dengan Prokes dan teknisnya diatur pemerintah," ujar Ugas.

Ia berharap, masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa bekerja sama untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Sehingga kasus positif covid-19 segera turun, dan ekonomi kembali normal. (zr/don)


Share to