Praperadilan Kasus Fahim Digelar Perdana, PH Salah Sebut Polres

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 03 Feb 2023 16:32 WIB

Praperadilan Kasus Fahim Digelar Perdana, PH Salah Sebut Polres

MENGHADAP: Suasana sebelum sidang. Nurul Jamal Habaib mengenakan pakaian ala fashion tradisional Timur Tengah saat menghadap Hakim

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengadilan Negeri Jember pada Jumat (3/2/2023) menggelar sidang perdana praperadilan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Fahim Mawardi kepada empat korbannya. Bertempat di ruang sidang Katika Pengadilan Negeri Jember, penasehat hukum (PH) Fahim selaku pemohon, salah menyebut Polres Jember menjadi Polres Bondowoso.

Sebelum gelar praperadilan itu, tampak sekelompok orang yang mengenakan kaus hitam bergambar Fahim. Tidak luput dari pantauan tadatodays.com pula, tim Penasehat Hukum Fahim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas sebagiannya mengenakan pakaian ala Aladin atau fashion tradisional Timur Tengah saat menghadiri Pengadilan Negri Jember.

Menurut salah satu PH Fahim Mawardi, Edi Firman, pihaknya menuntut enam item. “Penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penahanan dan penangkapan,” jelasnya usai sidang.

Dalam pembacaan materi gugatannya, Edi sempat sekali salah mengucapkan Kepolisian Resor Jember menjadi Kepolisian Resor Bondowoso. Selanjutnya, pihaknya merevisi dan membacakan Kepolisian Resor Jember dengan benar.

Saat dikonfirmasi terkait masalah itu, penasehat hukum Polres Jember atau termohon, Dewatoro menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan berkas gugatan dari pengadilan dengan diksi “Bondowoso”. “Ya kita tanggapinya seperti itu. Itu kan berdasarkan permohonan, kita dapatnya seperti itu,” ungkapnya.

Terkait muculnya diksi Bondowoso itu, Dewatoro mengatakan, hal tersebut membiaskan. “Karena tidak ada sangkutannya Polres Bondowoso dengan Polres Jember. Seperti itu saja,” katanya.

Sementara, Edi menanggapi, pihaknya tidak merasa menyebutkan diksi “Bondowoso” dalam pembacaan berkas gugatannya. “Yang ada Jember, Jember, Jember,” terangnya.

Sebelumnya, Edi mengaku bahwa pihaknya salah mengetik itu dan telah memberikan berkas revisi. “Herannya itu tadi, kita mendaftar sebelum dikirim pagi di sini, oh salah ini. Akhirnya mencetak lagi. Ini buktinya, ungkapnya.

Selanjutnya, Dewatoro menjelaskan bahwa pihaknya menolak permohonan dari pihak pemohon. “Permintaan itu memang hak dari pemohon. Sebagai dasar, kita sudah jelaskan dan keluarkan terhadap jawaban kita,” ungkapnya. (iaf/why)


Share to