Pria asal Gresik Ditangkap Polisi di Pasuruan, Diduga Edarkan Uang Palsu

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 02 Mar 2026 08:39 WIB

Pria asal Gresik Ditangkap Polisi di Pasuruan, Diduga Edarkan Uang Palsu

DIBEKUK: Tersangka saat dibekuk petugas.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi mengungkap kasus dugaan penyimpanan dan rencana peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial AF (40), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan petugas.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Rejoso. “Petugas mendapatkan laporan adanya rencana peredaran uang palsu. Dari informasi itu anggota melakukan penyelidikan hingga mengarah ke salah satu kafe di Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo,” jelasnya.

UPAL: Barang bukti uang palsu yang diamankan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Cafe Paragus. Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Namun ketika akan dilakukan pemeriksaan, salah satu orang tersebut melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan AF yang masih berada di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan lima lembar uang palsu yang terdiri dari tiga lembar pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar pecahan Rp 50 ribu. “Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui uang tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual bersama rekannya. Uang yang dibawa merupakan sampel untuk ditawarkan kepada calon pembeli,” ujar Junaidi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rejoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu orang lainnya yang melarikan diri," kata Junaidi. (pik/why)


Share to