Pria Banyuwangi Mainkan Alat Vitalnya di RTH, Akhirnya Ditangkap Polisi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Sunday, 17 Jul 2022 19:24 WIB

Pria Banyuwangi Mainkan Alat Vitalnya di RTH, Akhirnya Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: Arif Budiman Susanto, pria asal Kalipuro Banyuwangi yang nekat memainkan alat vitalnya di ruang terbuka hijau, berhasil ditangkap polisi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi akhirnya menangkap Arif Budi Susanto, 42,  warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Pasalnya, Arif berulah memainkan alat vitalnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sritanjung, Banyuwangi. Arif sampai harus ditangkap di Tabanan, Bali, karena berusaha melarikan diri.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Foury Millewa mengatakan, Arif ditangkap tim khusus Macan Blambangan Satreskrim Polresta di Tabanan Bali. "Pelaku berhasil kita tangkap di Tabanan, Bali setalah berusaha melarikan diri," ujarnya, Minggu (17/7/2022).

Sebelumnya, Arif membuat heboh masyarakat Banyuwangi. Pasalnya, ia berulah memainkan alat vitalnya di RTH Sritanjung hingga direkam seseorang. Rekaman itupun tersebar di media sosial masyarakat Banyuwangi.

Awalnya ada R, 17, seorang remaja Desa/Kecamatan Giri, Banyuwangi sedang duduk di RTH Sritanjung untuk menunggu temannya pada Rabu (13/7). Lalu tiba-tiba datang seorang pria yang mengenakan baju lengan panjang warna merah, naik motor. Pria itu adalah Arif.

Arif mendadak berhenti di pinggir jalan tepat di depan R. Lantas Arif tiba - tiba mengeluarkan alat vitalnya dan memainkannya. R yang merasa risi dan dilecehkan, lantas merekam kejadian di depannya. Video rekaman itu kemudian dia unggah ke media sosial. Tak cukup itu, R melapor ke pihak kepolisian pada Jumat (15/7).

"Kami yang mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelas Kapolresta. 

Aksi pelaku saat mempermainkan alat vitalnya juga terekam di Automatic Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Banyuwangi. Atas dasar itu, polisi menangkap pelaku.

Kombes Mille menambahkan, ia sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap pelaku kurang dari 19 jam setelah korban melapor. "Kami sangat apresiasi terhadap anggota yang berhasil menangkap pelaku, karena aksi pelaku beberapa hari ini meresahkan masyarakat,"ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah celana pendek, baju olahraga lengan panjang warna merah serta kendaraan motor Honda Supra Fit warna hitam nopol DK 5321 XT.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (rl/why)


Share to