Pria Ini Curi Celana Dalam-Bra Wanita demi Puaskan Nafsunya

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Monday, 07 Mar 2022 18:32 WIB

Pria Ini Curi Celana Dalam-Bra Wanita demi Puaskan Nafsunya

KELAINAN: Dari hasil penyidikan kepolisian, Ilham yang kedapatan mencuri celana dalam dan bra wanita karena mengalami kelainan seksual. Meski begitu, ia tetap ditahan dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Seorang pemuda diamankan petugas Polresta Banyuwangi, lantaran mencuri bra dan celana dalam perempuan. Dari hasil penyidikan, pelaku mencuri barang tersebut hanya untuk memenuhi nafsunya.

Pelakunya adalah M. Ilham Khoirini, 24, warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Ia mencuri bra dan celana dalam itu di lingkungan setempat saat tengah dijemur di pekarangan terbuka.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengetahui kejadian itu setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang menangkap pelaku, dan membawanya ke Mapolsek Gambiran.

Lita mengatakan, kasus itu terjadi pada Sabtu (5/3/2022), sekira pukul 23.00 WIB. Melihat ada pakaian dalam yang dijemur pada malam hari, pelaku pun langsung mengambilnya. Namun, aksi pelaku dipergoki warga sekitar. "Akhirnya warga langsung mengamankan pria tersebut, dan membawanya ke Polsek Gambiran," jelasnya

Diketahui, pelaku mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol DK 7753. Sementara berdasarkan hasil penggeledahan badan, pelaku telah mencuri 8 celana dalam dan 2 bra.

Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa barang curian itu ia gunakan untuk memenuhi gairah seksualnya. "Pelaku diduga mengalami kelainan seksual. Karena pakaian dalam wanita yang dicuri sempat dicium, kemudian dibuang,” kata Lita.

Saat ini semua barang bukti sudah diamankan di di Mapolsek Gambiran. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara. (rl/don)


Share to