Pria Wuluhan yang Cabuli Bocah Kelas 5 SD Ditetapkan Tersangka

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Sunday, 16 Jan 2022 14:51 WIB

Pria Wuluhan yang Cabuli Bocah Kelas 5 SD Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polsek Wuluhan akhirnya menetapkan status tersangka terhadap SS, 45, seorang pria yang diduga mencabuli bocah kelas 5 SD berinisial WYP, berusia 11 tahun, warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Selain berdasarkan barang bukti, penetapan status itu juga didasarkan pada pengakuan pelaku.

Kapolsek Wuluhan, Iptu Solikhan Arief, dikonfirmasi pada Minggu (16/1) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dalam kasus tersebut. "Untuk SS sudah kami tetapkan menjadi tersangka," kata Arief.

Arief menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni, kakek korban, paman korban, bibi korban, tetangga korban. "Dan, korban sendiri," ujarnya.

Sementara untuk alat bukti yang dimiliki Polsek Wuluhan yakni, surat visum dari rumah sakit,, keterangan pelaku, keterangan saksi-saksi, dan petunjuk hasil olah TKP.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah engganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidanya maksimal 15 Tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selanjutnya, Arief mengatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember setelah menyelesaikan berkas perkara.

Diberitakan sebelumnya, SS dilaporkan ke Polsek Wuluhan atas dugaan kasus pencabulan terhadap WYP, 6 Januari 2022. Laporan itu dilakukan oleh pihak keluarga korban, setelah SS kepergok paman korban berada di dalam rumah korban. Korban sendiri tinggal Bersama kakeknya, karena kedua orang tuanya bekerja di Papua.

SS kemudian dibawa ke kantor desa setempat untuk diintrogasi. Namun, pengakuan pelaku mencla mencle dan membuat keluarga berkeyakinan bahwa pelaku pernah mencabuli SS. Karena itulah, SS kemudian dilaporkan ke Polsek Wuluhan.

Kepada kepolisian, pelaku mengaku telah berbuat cabul terhadap WYP sebanyak dua kali pada November 2021 lalu. SS pun ditahan oleh Polsek Wuluhan. (bp/don)


Share to