Pria yang Setubuhi Perempuan Disabilitas Akhirnya Ditangkap

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 26 Jul 2022 21:50 WIB

Pria yang Setubuhi Perempuan Disabilitas Akhirnya Ditangkap

DITANGKAP: HS (berbaju tahanan), pria bejat yang memperkosa perempuan disabilitas asal Mayangan, akhirnya ditangkap Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pria bejat yang menyetubuhi F, 30, perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, akhirnya ditangkap. Pria berinisial HS, 51, warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap Sabtu (23/7/2022) lalu dan ditahan. Selanjutnya, HS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo Kota. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan, sehari-harinya, HS tinggal di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.  Seperti dugaan semula, HS bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Mayangan. HS merupakan tetangga F.

Modus pelaku melakukan perkosaan ialah dengan meminta korban, memasuki rumahnya. Kejadian tak senonoh itu tepatnya terjadi pada Jumat (24/6/2022). Pelaku meminta korban membuka celananya, dan disitulah pelaku melakukan tindak bejatnya. Kemudian pelaku memberi uang Rp 5 ribu kepada korban.

Jumat itu sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban melihat putrinya keluar dari rumah pelaku. Korban  mengatakan pada ibunya menggunakan bahasa isyarat, bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku. Akhirnya ibu korban meminta bantuan ketua RW setempat untuk melapor ke polresta, pada Sabtu (25/6/2022).

Polresta Probolinggo baru memproses kasus ini pada Jumat (8/7/2022) dan baru bisa menangkap pelaku pada Sabtu (23/7/2022). Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri.

“Adapun hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku. Kemudian pada saat kejadian, sekira Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan mengunakan bahasa isyarat, bahwa telah disetubuhi oleh HS,“ jelas AKP Jamal, pada Selasa (26/7/2022).

Kasi Humas Polresta Probolinggo  Iptu Zainullah menambahkan pada tadatodays.com, Polresta memang kesulitan melakukan pemeriksaan. Sebab, alat bukti satu-satunya hanya berasal dari korban. Sedangkan korban adalah penyandang disabilitas tunawicara dan memiliki keterbelakangan mental. "Korbannya kan disabilitas, jadinya kami kesulitan," terangnya melalui telepon, Selasa (26/7/2022) malam.

Adapun bukti yang dikumpulkan oleh polresta ialah visum et repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi yang mengaku melihat F sering keluar masuk rumah pelaku. Bukti itu didapat dengan meminta bantuan saksi ahli penerjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti seperti baju korban pada saat kejadian.

Selanjutnya, HS terkena jeratan sesuai pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf H Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas. (alv/why)


Share to