Provokator Penganiaya Tertuduh Santet Ditangkap, 5 Orang Diburu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 06 Jun 2022 16:35 WIB

Provokator Penganiaya Tertuduh Santet Ditangkap, 5 Orang Diburu

PROVOKATOR: Jailani, pria asal Desa Alastengah, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang diamankan karena disangka menjadi provokator tindak penganiayaan tertuduh santet.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil mengamankan tersangka provokator penganiayaan terhadap Mul, warga Desa Alastengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo yang dituduh memiliki ilmu santet. Dia adalah Jailani, 30, yang tidak lain adalah tetangga korban.

Proses hukum atas kasus penganiayaan ini tidak berhenti dengan menangkap Jailani. Polres Probolinggo juga masih memburu 5 orang lain yang ikut terlibat dalam tindak penganiayaan dan perusakan tersebut. Lima orang itu berinisial JL, JN, DI, SL, dan NI.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka Jailani diamankan berdasar serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.  "Kami masih melakukan pengejaran pelaku lainnya," terangnya dalam rilis kasus tersebut, Senin (6/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (2/6/2022) malam, massa menganiaya Mul, 56, warga Desa Alastengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia dianiaya karena dituduh mempunyai ilmu santet. Tak hanya dituduh, Mul dianiaya, rumahnya dirusak dan kandang sapinya pun dibakar.

Menurut Kapolres, tuduhan bahwa Mul memiliki ilmu santet dilatari sakitnya Rokayah, salah seorang warga setempat. Rokayah mengalami perut membengkak. Warga kemudian menyangka bahwa Rokayah disantet oleh Mul. 

Padahal, setelah diperiksakan ke RS Rizani Paiton, ternyata Rokayah mengalami sakit liver disertai TBC. Karena sudah komplikasi, maka perut Rokayah membengkak. “Jadi, perihal terkena santet itu hoax," tegas Kapolres.

Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori menambahkan, pihaknya berjanji mengejar seluruh pelaku, agar isu santet berhenti. Tidak ada isu santet lagi yang menyebabkan masyarakat main hakim sendiri. "Kalau ada isu santet, silakan laporkan ke kami," katanya.

Selanjutnya, tersangka provokator ini bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (zr/why)


Share to