Proyek Revitalisasi Mal Pelayanan Publik Telat, Diperpanjang 50 Hari

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 28 Dec 2022 16:09 WIB

Proyek Revitalisasi Mal Pelayanan Publik Telat, Diperpanjang 50 Hari

SIDAK: Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat melalukan sidak revitalisasi MPP. Meski telat, proyek ini ditarget rampung sebelum tahun 2022 usai.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Proyek revitalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo yang ditarget rampung 3 Desember 2022, ternyata belum selesai. Hingga Rabu (28/12/022) proyek itu telat 25 hari. Namun, pelaksana mengajukan perpanjangan waktu hingga 50 hari.

Pada Rabu (28/12/2022), Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan sidak proyek revitalisasi MPP  yang dibangun sejak bulan lalu. Target rampungnya pada 3 Desember 2022. Namun, hingga 28 Desember proyek itu masih 95 persen.

Revitalisasi proyek MPP yang terletak di Jl. Basuki Rahmad  itu menelan anggaran sebesar Rp 5,9 M. Anggaran ini menggunakan dana APBD 2022 pada pos Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).  

Rabu pagi itu masih ada aktivitas perbaikan pada gedung depan dan belakang. Seperti diberitakan sebelumnya, gedung utama MPP ini memiliki dua lantai. Lantai satu sebagai fasilitas untuk pelayanan publik. Sementara, lantai dua disebut untuk PKL.

Komisi III memberikan beberapa catatan tentang sidak terhadap bangunan MPP ini. Pertama, bahwa dana sebanyak Rp 5 M lebih itu tidak untuk seluruh bangunan. Atap samping timur dan lobi depan tidak termasuk pada anggaran. Kemudian beberapa furnitur seperti tembok yang terbuat dari kalsiboard.

Menurut Sekretaris Komisi III Eko Purwanto, bahan kalsiboard memang terbukti kuat dan tahan. Namun, ketahanannya itu tidak berdurasi lama. Ia akan bertanya pada Dinas PUPR, apakah kalsiboard ini sudah teramasuk perencanaan atau justru perubahan saat proyek sedang berjalan.

Eko Purwanto mengatakan, beberapa catatan itu baru ia ketahui. Ia mengira dana itu untuk revitalisasi semua ruang dan furnitur. Ternyata, setelah melakukan sidak ia baru mengetahuinya. Ia mengatakan akan bertanya pada Dinas PUPR.

Kemudian ia juga menyoroti terlambatnya revitalisasi ini. Namun, hal itu menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Probolinggo. “Untuk denda kita serahkan pada dinas ya,” katanya.

Diketahui, besaran dendan akan dihitung langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pusat. Perkiraan untuk MPP ini sebesar Rp 6 juta per hari.

Anggota Komisi III Robit Riyanto juga memberikan catatan untuk sidak MPP itu. Ia menyampaikan atap samping dan ruang lobi bisa menggunakan sisa anggaran nilai yang ditawarkan ke tender. "Kalau gak salah sisa 200 juta. Nanti, akan kami koordinasikan," katanya.

Ia juga memberi saran, supaya pengelola menambah tenaga kerja. Sehingga, 5 persen pengerjaan bisa dikejar sebelum 50 hari berakhir.

Sementara, menurut konsultan pengawas Wahyuhadi Ningsih 5 persen itu dipastikan rampung sebelum 2022 berakhir. Keterlambatannya proyek ini, dikarenakan target waktu sisi arsitektur yang tidak mudah. "Banyak item dan detail-detail. Jadi kita tidak bisa cepat," ujarnya.

Ia juga membenarkan ada beberapa hal yang tidak tersentuk proyek. "Karena memang di gambarnya itu tidak ada," katanya. Menurutnya kondisi atap samping itu sudah jebol, sebelum dilaksanakan proyek. Begitu juga ruangan lobi depan, catnya memang sudah memudar dan berlumut.

Selanjutnya, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Rahman Kurniadi mengatakan proyek yang tak tersentuh dana APBD 2022 itu akan menggunakan dana pemeliharaan pada 2023. "Nanti akan dilakukan pemeliharaan 2023," katanya. (alv/why)


Share to