PSBB Belum jadi Opsi di Probolinggo

Mochammad Angga
Sunday, 12 Apr 2020 21:01 WIB

LENGANG: Bundaran gladak serang di Kecamatan Kanigaran sepi dari muda-mudi yang biasanya nongkrong sekedar menghabiskan waktu. Meski tidak diberlakukan PSBB, kini masyarakat menghindari perkumpulan.
PROBOLINGGO,TADATODAYS.COM - Dari Data sebaran virus Corona, Kota Probolinggo telah menjadi zona merah setelah dua orang positif corona. Yakni bapak-anak yang beralamatkan di Kecamatan Kademangan. Meski demikian, rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum menjadi inisiatif Pemkot.
"Untuk PSBB belum dilakukan di Kota Probolinggo, itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dalam memberikan izin. Kami hanya bisa mengusulkan dengan melihat situasi dan kondisi," ungkap Walikota Probolinggo pada, Jumat, (10/04/2020) di ruang lobby Pemkot.
Menurut Politikus PKB ini, penerapan PSBB harus memenuhu syarat-syarat sebagaimana tertulis di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona. Juga aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB.

Syarat itu di antaranya, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan. Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Jika gubernur, bupati atau walikota ingin mengajukan permohonan PSBB, harus menyertakan data. Seperti, peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
"Apabila pertimbangan-pertimbangannya disetujui oleh pemerintah pusat dan syaratnya kita ikuti, bisa. Akan tetapi Alhamdulillah Kota Probolinggo masih belum. Juga pasiennya sudah dinyatakan sehat," ujarnya. (ang/hvn)

Share to
 (lp).jpg)