PT Eratex Djaja Tak Miliki Serikat Buruh

Mochammad Angga
Tuesday, 02 Jun 2020 20:01 WIB

PEKERJA: Sejumlah pekerja PT Eratex Djaja memproduksi barang tekstil di pabrik yang berlokasi di jl Soekarno Hatta itu. (foto: istimewa)
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - PT Eratex Djaja yang disinyalir memiliki karyawan terbanyak di Kota Probolinggo, ternyata tidak memiliki serikat buruh. Hal itu diketahui saat komisi lll menggelar Rapat Dengar Pendapat, Jumat (29/05/2020). Padahal, serikat buruh merupakan hak pekerja yang dilindungi UU No 21 Tahun 2000.
Human Resource Development (HRD) PT. Eratex Djaja, Sahri Trigantoro hanya menjawab singkat, saat Tadatodays.com bertanya perihal ketiadaan serikat pekerja di Eratex. "Itu terlalu jauh," ujarnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Probolinggo Faisol Akbar mengatakan dalam pembentukan serikat buruh harus ada bukti kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. "Kesepakatan itu harus tertulis, kalau tidak ada serikat buruh, PT Eratex tidak bisa menggunakan LKS bipartit. Yaitu forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja," jelasnya.

Sesuai UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja, Faisol menjelaskan bahwa tidak ada paksaan kepada perusahaan. "Kami sudah komunikasi dengan anggota PT Eratex, namun kembali pada anggotanya. Bila tidak ada SPSI tidak ada wadah di Disnaker. Jadi wadah Disnaker Itu ada tiga jenis. Yakni dewan pengubahan, LKS bipartit dan deteksi dini. Kalau tanpa SPSI, perundingan perihal langkah perusahaan dalam covid-19 ini, berunding dengan siapa? Ini yang menjadi pertanyaan," tanyanya retoris.
Serikat pekerja sendiri menjadi penting ketika perusahaan ingin melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) seperti yang dilakukan PT Eratex beberapa waktu lalu. Berdasarkan UU No 21 tahun 2000, serikat pekerja bisa membantu pekerja mendapatkan hak-haknya. (ang/hvn)

Share to
 (lp).jpg)