PT KAI Tertibkan Penunggak Biaya Sewa Aset

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Tuesday, 22 Feb 2022 18:19 WIB

PT KAI Tertibkan Penunggak Biaya Sewa Aset

DITERTIBKAN: Petugas mengeluarkan barang dari dalam ruko milik PT KAI, yang ditempati oleh penyewa. Barang itu dikeluarkan lantaran penyewa tak kunjung membayar uang sewa.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember melakukan penertiban penyewa ruko di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Selasa (22/2/2022). Penertiban itu dilakukan lantaran penyewa ruko tak kunjung membayar uang sewa.

Penertiban aset itu dilakukan oleh petugas PT KAI Daop 9 Jember, dengan didampingi aparat kepolisian setempat. Terdapat dua ruko yang ditertibkan petugas, lantaran pemilik ruko yang menempati lahan tersebut tidak pernah membayar sewa kepada PT KAI.

Plh Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Tohari mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena penghuni dua ruko di bekas stasiun lama Banyuwangi itu tidak membayar sewa. "Kontraknya empat tahun, total tagihannya Rp 25 juta," ujarnya.

Sebelum dilakukan penertiban, lanjut Tohari, PT KAI telah memberikan kesempatan kepada pemilik ruko untuk segera membayar. Namun hingga dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, pihak penyewa tak kunjung membayar. Ruko tersebut ditempati oleh perusahaan jasa paket, dan telah menempati ruko tersebut sejak 2018.

Tohari menambahkan, pihak penyewa pernah berjanji akan membayar uang sewa pada 16 Agustus 2021. “Tapi sampai sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran," tuturnya.

Karena itu, PT KAI melakukan penertiban dengan mengeluarkan barang-barang milik penyewa. Barang tersebut selanjutnya ditampung di Stasiun Banyuwangi Kota. Tohari memastikan, bahwa barang tersebut bisa diambil di stasiun oleh pemilik.

Perlu diketahui, penertiban aset ini akan terus dilakukan oleh PT KAI Daop 9. Tak hanya di Banyuwangi, penertiban juga akan dilakukan di seluruh aset PT KAI mulai dari Banyuwangi hingga Pasuruan. (rl/don)


Share to