Puluhan Istri di Pasuruan Gugat Cerai Suami Gara-Gara Dimadu tanpa Izin

Amal Taufik
Tuesday, 06 Jan 2026 16:57 WIB

Kantor Pengadilan Agama Kota Pasuruan
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan menangani ribuan perkara perceraian. Puluhan kasus perceraian di antaranya disebabkan suami poligami.
Ketua PA Kota Pasuruan A. Zuhri mengungkapkan, mulai Januari hingga Desember 2025 total ada 1.183 perkara perceraian yang ditangani PA Kota Pasuruan. "Itu mencakup cerai talak dan cerai gugat," kata Zuhri, Selasa (6/1/2026).
Dari ribuan perkara perceraian tersebut, puluhan di antaranya disebabkan karena poligami. Ada 48 istri yang memilih berpisah karena dimadu.
Zuhri membeberkan, biasanya istri mengajukan cerai gugat ke PA. Pada gugatan awal, istri biasanya belum secara rinci mengungkapkan penyebab utama ingin berpisah.


Kemudian selama persidangan berlangsung, ketika dicecar pertanyaan oleh hakim, terungkap bahwa alasan utama istri menggugat karena si suami menikah lagi. "Jadi sebagian besar nikahnya nikah siri," ujar Zuhri
Menurut Zuhri, melakukan poligami dengan cara nikah siri berdampak kepada anak. Anak hasil pernikahan siri hanya diakui sebagai anak dari ibunya. Selain itu, jika pasangan ini hendak diisbatnikahkan tidak bisa karena si suami masih memiliki istri sah.
Jikapun si suami mengajukan isbat nikah secara sembunyi-sembunyi hingga akhirnya memiliki buku nikah yang sah, istri sah bisa melakukan pembatalan putusan isbat tersebut ke PA.
"Dampaknya paling krusial itu ke anak. Nanti kesulitan administrasi untuk urusan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Anak akan rentan secara psikologis, hukum, dan sosial serta berpotensi tidak mendapat perlindungan penuh dari kedua orang tua jika terjadi masalah," kata Zuhri. (pik/why)



Share to
 (lp).jpg)