Puluhan Kader Protes Penjaringan Ketua PAC, Ketua PDIP Kabupaten Pasuruan: Mengacu Peraturan Partai

Amal Taufik
Friday, 06 Feb 2026 09:35 WIB

PROTES: Kader PDIP Pasuruan datangi kantor DPC, protes penjaringan ketua PAC.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Proses penjaringan bakal calon Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan memicu gelombang protes dari kader di tingkat kecamatan. Sejumlah Ketua PAC mendatangi kantor DPC PDIP di Kecamatan Beji, Rabu (5/2/2026), menuntut penjelasan atas mekanisme penjaringan yang mereka nilai bermasalah.
Aksi tersebut diikuti pengurus PAC dari Kecamatan Nguling, Lumbang, Lekok, Gondangwetan, hingga Bangil. Mereka menyampaikan keberatan atas pelaksanaan rapat penjaringan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi.
Ketua PAC Gondangwetan, Sukarno, menyebut rapat penjaringan di wilayahnya tetap dipaksakan berjalan meski tidak memenuhi kuorum. Dari total 20 ranting, kata dia, hanya lima yang hadir dalam forum penjaringan. “Penjaringan itu hak pengurus ranting, bukan pihak di luar struktur. Tapi rapat tetap dijalankan meski jelas tidak kuorum,” ujar Sukarno.
Ia juga menyoroti kehadiran koordinator desa (kordes) yang disebut bukan pengurus struktural partai. Menurutnya, kondisi itu mencederai prinsip demokrasi internal. Sukarno menegaskan pihaknya meminta penjaringan di PAC Gondangwetan diulang secara terbuka dan sesuai aturan.
Hal senada disampaikan Ketua PAC Lekok, M. Aseh. Ia menduga ada upaya sistematis untuk menggeser kepengurusan lama melalui mekanisme penjaringan yang tidak sehat. “Kader yang selama ini bekerja di bawah harus dihormati. Jangan asal main tunjuk,” katanya.

Selain soal kuorum, para Ketua PAC juga mempersoalkan aspek administrasi. Mereka menduga sebagian nama yang diusulkan belum memenuhi syarat kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, namun tetap diloloskan dalam proses penjaringan.
Menanggapi protes tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan Arifin menyatakan bahwa dinamika yang muncul merupakan bagian dari proses demokrasi internal partai. Ia menegaskan seluruh tahapan penjaringan tetap mengacu pada Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025.
“Dalam aturan partai, DPC memang memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama tambahan, sementara DPD mengusulkan dua nama. Itu sah dan diatur,” kata Arifin.
Ia menjelaskan, seluruh PAC di Kabupaten Pasuruan telah mengajukan lima nama bakal calon ketua. Selanjutnya, DPC akan menambahkan usulan pada pertengahan Februari, disusul usulan dari DPD Jawa Timur pada Maret.
Keseluruhan nama tersebut akan dibawa Musancab pada April 2026 untuk ditetapkan. “Belum ada keputusan final. Semua masih dalam proses dan akan ditentukan melalui forum resmi partai,” kata Arifin. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)