Puluhan Massa Tuntut Hak Garap Lahan di Kantor Pemkab Lumajang

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Monday, 01 Jul 2024 17:38 WIB

Puluhan Massa Tuntut Hak Garap Lahan di Kantor Pemkab Lumajang

MENYERU: Massa menuntut kembali hak garap tanah.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Puluhan orang dari Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, mendatangi Kantor Pemkab Lumajang, Senin (1/7/2024).

Massa dari Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) itu menuntut untuk bisa menggarap lahan milik Dinas Pengairan.

Eko, salah satu peserta aksi, menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya menuntut hak mereka.

Sebelumnya, lahan tersebut digunakan oleh warga untuk bertani dan berkebun, sebelum akhirnya sekitar tahun 1993, lahan seluas 83 hektar tersebut diminta oleh pemerintah untuk digunakan sementara waktu.

Dalam perjanjian antara warga dan pemerintah, warga diperbolehkan menggarap kembali tanah tersebut setelah digunakan pemerintah.

Namun, setelah lima tahun berlalu dan kegiatan pemerintah di lahan tersebut usai, permohonan warga untuk menggarap lahan selalu ditolak. Malah, lahan tersebut kini malah digunakan untuk mendirikan pabrik-pabrik kayu.

"Kami hanya ingin hak kami untuk menggarap lahan dikembalikan, karena dulu kami mencari nafkah di sana," ujar Eko.

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menjelaskan bahwa tanah yang dituntut oleh warga memang sebelumnya milik Dinas Pengairan Provinsi dan telah diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemutakhiran aset milik Pemkab, dan tanah yang dimaksud sudah masuk dalam daftar inventaris aset mereka.

"Demo seperti ini tidak masalah. Tetapi perlu saya tekankan bahwa tanah tersebut kini adalah milik Pemkab dan sudah tercatat dalam daftar inventaris aset kita," jelas Indah Wahyuni. (dav/why)


Share to