Puluhan Telur Pecah saat Dirazia Petugas, Pedagang Ini minta Ganti Rugi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 19 Apr 2021 20:36 WIB

Puluhan Telur Pecah saat Dirazia Petugas, Pedagang Ini minta Ganti Rugi

BERCECERAN: Zaeni Firmansyah, menunjukkan puluhan telur dagangan milik Mukaromah yang pecah ketika kedatangan petugas penertiban.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang pedagang telur yang berjualan di Jl. Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kelabakan saat ada petugas gabungan yang melakukan penertiban pada Senin (19/4/2021). Karena paniknya, sampai-sampai 3 peti berisi telur tumpah hingga banyak telur pecah. Pedagang itupun langsung minta ganti rugi kepada petugas.

Penertiban PKL itu melibatkan empat instansi, yaitu Dinas Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Kodim 0820 dan Polres Probolinggo Kota.

Penjual telur tersebut yakni Mukarromah, warga Jl. Pattimura gang Tajungan RT 10 RW 8, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Namun ketika tadatodays mendatangi lokasi penertiban, ia sudah tidak ada di tempat.

Sebelum penertiban, petugas telah mengingatkan para PKL secara agar tidak berjualan di trotoar secara lisan. Tetapi peringatan itu tak ditindaklanjuti dengan surat kepada pedagang.

Rekan kerja Mukaromah, yaitu Zaeni Firmansyah, warga Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang berjualan buah nanas menggunakan mobil pikap mengatakan,  penertiban itu dilakukan pada Senin pagi. Saat kedatangan petugas gabungan, Mukaromah kelimpungan dan hendak pulang sambil menaruh sendiri peti telur yang ditumpuk.

Saat itulah, peti berisi puluhan telur terjatuh karena tak seimbang. Puluhan telur pun pecah. "Selanjutnya timbangan telur dibawa petugas," katanya.

Pria yang karib dipanggil Firman ini menyebutkan, dalam penertiban itu petugas menyita Surat Izin Pengemudi (SIM) miliknya sebagai jaminan dan diminta diambil di kantor Satpol PP.

Sementara saat dihubungi via telepon, Mukaromah mengatakan bahwa ia panik saat ada petugas datang untuk melakukan penertiban, hingga puluhan telur dagangan miliknya pecah.

Karena itu, pihaknya meminta ganti rugi kepada Satpol PP sebesar Rp 1 juta sebab pembelian telur itu hasil utang. "Saya minta tanggung jawab dari Satpol PP," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Aman Suryaman menyebutkan, Satpol PP yang bekerja semena-mena dalam penindakan tidak dapat dibenarkan. Tapi ia memastikan, bahwa petugas sudah mengingatkan beberapa kali kepada PKL. "PKL sudah berjanji akan pindah tempat," kata Aman.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika itu menegaskan, sebelumnya Mukarromah telah terkena Tindak Pidana Ringan pada November 2020 lalu.

Terkait kerugian akibat banyaknya telur dagangan miliknya yang pecah, Aman menegaskan bahwa petugas sama sekali tidak menyentuh barang dagangannya. "Pemindahan dilakukan Mukaromah sendiri," ujarnya.

Soal permintaan ganti rugi, Aman mengatakan akan memanggil dan berkomunikasi dengan Mukaromah serta mempelajari dahulu kasusnya. "Sebab pemerintah tak merugikan masyarakat," katanya. (ang/don)


Share to