Puluhan Warga Ambil Paksa Jenazah Covid, Polisi Dikeroyok

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 05 Mar 2021 16:39 WIB

Puluhan Warga Ambil Paksa Jenazah Covid, Polisi Dikeroyok

DIANGKUT: Warga saat menaikkan jenazah Buliana yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke bak truk terbuka. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi probable Covid-19, kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, jenazah yang diambil paksa itu atas nama Liana, 61, warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Jenazah tersebut diambil paksa oleh sekitar 50 warga dan keluarga jenazah di Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 11.15 WIB. Bahkan, warga penjemput jenazah sampai mengeroyok polisi yang mengamankan kejadian itu.

Dari informasi yang dihimpun tadatodays.com, puluhan warga datang ke rumah sakit dengan menaiki motor dan sebagian lagi diangkut satu truk. Warga kemudian menerobos masuk ke ruang isolasi, tempat jenazah almarhum Liana berada.

Humas RSU Wonolangan, Nyoman Suasti mengatakan, sebelumnya pasien Buliana masuk RSU Wonolangan pada Kamis (4/3/2021) kemarin. Sebelum dilakukan perawatan, pihak keluarga telah menandatangi surat pernyataan bahwa pasien akan ditangani secara prosedur Covid-19. Menurut Nyoman, hal itu sebagai langkah antisipatif dari rumah sakit.

Sementara, saat dilakukan photorontgen, pada tubuh pasien ditemukan gejala pneumonia. “Seperti, sesak napas, serta menurunnya kondisinya tubuh pasien di pagi hari,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada siapa saja yang mengambil jenazah Covid-19 secara paksa. Langkah tegas itu, pertama, satgas Covid-19 mengimbau warga untuk berhati-hati dalam proses penguburan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kedua, pasca aksi itu akan dilakukan tracing. Ketiga, terkait penegakan hukum, yaitu tentang masalah pengrusakan dan penganiayaan kepada anggotanya yang bertugas mengamankan peristiwa itu.

Ferdy menegaskan, bahwa langkah warga yang mengambil paksa jenazah Covid-19 bisa dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan. Karenanya, ia mengimbau warga untuk melaporkan ke kepala desa setempat. “Atau menyerahkan diri secara langsung," katanya. (ang/don)


Share to