Puluhan Warung di Area BUMDes Gejugjati Pasuruan Ditertibkan Satpol PP

Amal Taufik
Monday, 16 Feb 2026 15:00 WIB

PENERTIBAN: Satpol PP saat menertibkan warung di areal BUMDes Gejugjati Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sejumlah warung yang beroperasi di areal BUMDes Jati Bangkit, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditertibkan pada Minggu (15/2/2026) malam. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha yang dinilai meresahkan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu menyasar kurang lebih 10 pemilik maupun pengelola warung di kawasan tersebut. Selain merespons aspirasi warga dan imbauan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terkait kondisi ketertiban masyarakat di wilayah timur, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan kepada para pemilik usaha.
“Kami melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya barang terlarang seperti minuman beralkohol serta memberikan pembinaan kepada seluruh pengelola warung agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Suyono.
Dalam kegiatan tersebut, para pemilik usaha diberikan pemahaman mengenai larangan kegiatan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menurut Suyono, kawasan tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan penyakit masyarakat (pekat), seperti peredaran minuman keras, praktik prostitusi, hingga penggunaan sound system berlebihan yang mengganggu lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi penjualan minuman beralkohol, tidak ada praktik-praktik yang melanggar norma, serta menjaga penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketentraman warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, menjelang dan selama Ramadan, seluruh pelaku usaha diminta meningkatkan kesadaran untuk menjaga suasana tetap tertib dan kondusif. Keamanan dan ketertiban lingkungan, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama.
Sebagai tindak lanjut, pengelola usaha juga direkomendasikan untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa guna membuat kesepakatan bersama terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan sanksi tegas hingga penghentian usaha.
“Kami akan melakukan patroli secara rutin untuk memastikan kepatuhan. Harapannya, para pengelola bisa bekerja sama demi menjaga ketentraman masyarakat, khususnya menjelang Ramadan,” kata Suyono. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)