PWI Probolinggo Raya Gelar OKK Perdana, Wartawan Harus Paham Etika Jurnalistik

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sunday, 02 Feb 2025 19:03 WIB

PWI Probolinggo Raya Gelar OKK Perdana, Wartawan Harus Paham Etika Jurnalistik

OKK: Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Probolinggo Raya Angkatan XXI Tahun 2025, Sabtu (1/2/2025) di Pendopo Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). OKK PWI Probolinggo Raya Angkatan XXI Tahun 2025 ini digelar Sabtu (1/2/2025) di Pendopo Kabupaten Probolinggo.

Ketua PWI Probolinggo Raya HA Suyuti mengatakan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai etika dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik, serta memperkuat kapasitas organisasi para jurnalis yang tergabung dalam PWI Probolinggo Raya. Selain untuk untuk meningkatkan kualitas pada jurnalis, digelarnya OKK ini sekaligus merekrut anggota PWI baru di wilayah Probolinggo.

“Adanya OKK ini adalah bagian untuk merefresh kembali, mengigatkan kembali jati diri kita sebagai seorang jurnalis, bahwa ada etika jurnalistik yang harus kita patuhi,” kata Suyuti

Sementara peserta yang mengukuti kegiatan ini berkisar 40 orang, yang terdiri dari para wartawan media cetak, elektronik dan online yang berada di seluruh wilayah kerja Probolinggo.

Kemudian untuk materi yang diberikan dalam kegiatan ini diantaranya, sejarah PWI, peraturan PDRT PWI, serta kode etik jurnalistik. Dua narasunber dihadirkan dalam kegiatan OKK Persatuan Wartawan Indonesia Probolinggo Raya Angkatan XXI ialah Machmud Suhermono selaku wakil ketua bidang organisasi PWI Jatim, dan Joko Tetuko ketua dewan kehormatan daerah PWI Jawa Timur.

Tak hanya itu, sejumlah peraturan baru, seperti media siber dan pedoman Dewan Pers tentang penggunaan AI dalam karya jurnalistik dikupas dalam kegiatan ini. Tujuannya, agar wartawan dapat beradaptasi dan lebih memahami dinamika peraturan yang berlaku.

Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim mengatakan, OKK diatur dalam peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI. Berbeda dengan sebelumnya, kini OKK menjadi syarat bagi wartawan yang hendak menjadi anggota muda PWI.

“OKK menjadi syarat mutlak dan proses keanggotaan. Bila sudah memiliki sertifikat OKK, baru bisa menjadi anggota muda,” jelasnya. (mel/why)


Share to