Raperda Sampah dan KLA Jember Tinggal Diparipurnakan

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 09 Nov 2022 16:20 WIB

Raperda Sampah dan KLA Jember Tinggal Diparipurnakan

JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Tim Propemperda Pemkab Jember, sempat menyepakati ada 28 Raperda yang masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Jember di Tahun 2023 mendatang.

Nah, ada dua raperda yang tinggal diparipurnakan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jember Mufid mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim, belum lama ini, ada dua raperda yang tidak perlu dimasukkan kembali ke Propemperda tahun 2023. Masing-masing adalah Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda Penanganan Sampah.

“Dua raperda itu tidak dimasukkan ke Propemperda tahun 2023, jadi nanti tinggal kita paripurnakan,” katanya, Rabu (9/11/2022)

Menurut dia, perjalanan dua Raperda tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bapemperda dan Tim Propemperda Pemkab Jember membahas kedua raperda tersebut tahun lalu. Namun sejak dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, sejauh ini belum ada tanggapan.

Barulah kemudian setelah Bapemperda dan Tim Propemperda bertandang ke Biro Hukum Pemprov. Jawa Timur di Surabaya, ada kepastian kelanjutan dua raperda tersebut agar bisa segera disahkan.  “Dua raperda itu sudah lama nyantol di Biro Hukum Pemprov. Seingat saya pas puasa tahun lalu, kita sampai larut malam membahasnya,” kata Mufid.

Kini ketika dua raperda itu telah memperoleh lampu hijau dari Biro Hukum Pemprov, Mufid belum memastikan kapan kedua raperda itu akan dibahas di rapat paripurna untuk disahkan. Pihaknya memastikan, dua raperda itu (KLA dan pengelolaan sampah) tinggal menunggu pengesahan. “Jadi tinggal ditetapkan nanti di rapat paripurna menjadi perda. Kita berharap bisa secepatnya,” katanya. (*/as/why)


Share to