Raperda Tibumtram Diuji Publik, AJI Jember: Ada Pasal Diskriminatif

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 27 Sep 2022 08:25 WIB

Raperda Tibumtram Diuji Publik, AJI Jember: Ada Pasal Diskriminatif

RAPERDA: Uji publik Raperda Kabupaten Jember tentang Tibumtram Linmas, Senin (26/9/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengritisi Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtram Linmas). Pasalnya, dari draft raperda dengan 64 pasal itu, AJI Kota Jember menemukan satu pasal yang berpotensi diskriminatif.

AJI Kota Jember menjadi salah satu organisasi yang diundang dalam uji publik Raperda Tibumtram Linmas, Senin (26/9/2022) di ruang Banmus DPRD Jember. Adapun pasal yang dianggap diskriminatif oleh AJI Kota Jember ialah pasal 40 ayat 1 dan 2.

Pasal 40 ayat 1 menyatakan: setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. Sedangkan, Pasal 40 ayat 2 berbunyi: penyakit meresahkan sebagaimana ayat (1) ialah jenis penyakit yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Perwakilan dan anggota AJI Kota Jember Andi Saputra menilai bahwa pasal tersebut cenderung bias, tidak jelas, ambigu, dan multitafsir. Hal tersebut berpotensi diskriminatif. “Pasal tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi,” ujar Andi.

Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), lanjutnya, seperti kesetaraan, nondiskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan publik serta keterbukaan kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi. “Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” jelasnya.

Untuk itu, Andi mengatakan bahwa AJI Kota Jember meminta agar pasal tersebut dihapus. “AJI Jember meminta agar pasal diskriminatif tersebut dihapus,” lanjutnya.

Selain menyoroti permasalahan tersebut, Andi mengungkapkan bahwa masih banyak Raperda inisiatif DPRD dan Pemkab Jember yang lebih dibutuhkan untuk dibahas. Selama tahun 2022 ini, DPRD hanya mengesahkan tiga Perda saja dari 21 yang diusulkan. “DPRD di tahun 2022 ini, hanya mengesahkan tiga dari 21 Raperda yang diusulkan,” kata Andi.

Sementara, Ketua Bapemperda Mufid mengatakan bahwa Raperda Tibumtram Linmas ini bertujuan untuk memberikan ketentraman, kenyamanan dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Harapannya, Raperda tersebut dapat menyelesaikan itu semua.  “Untuk itu kami mengundang lapisan-lapisan organisasi untuk memberikan masukan terkait hal tersebut,” jelasnya. (iaf/why)


Share to