Razia, Satpol PP Temukan Miras di Karaoke Hotel Tampiarto

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 08 Jan 2020 16:36 WIB

Razia, Satpol PP Temukan Miras di Karaoke Hotel Tampiarto

RAZIA: Satpol PP Kota Probolinggo saat melakukan razia di tempat karaoke Hotel Tampiarto Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satpol PP Kota Probolinggo laksanakan razia di tempat karaoke Hotel Tampiarto. Dalam razia Minggu (5/1) menjelang tengah malam itu, petugas menemukan 9 botol minuman keras merk Guinness.

Kabag Ops, Hendra Kusuma mengatakan Satpol PP merazia tempat karaoke di Hotel Tampiarto setelah mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa tempat itu masih buka dan melayani pelanggan. Padahal izin tempat karaoke sudah dicabut oleh Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin.

"Ditemukan di salah satu ruangan dengan delapan botol miras dan satu botol di lemari pendingin. Di ruangan yang sama juga ada empat orang pengunjung yang diakui sebagai tamu hotel," jelasnya.

Hendra melanjutkan, tempat karaoke itu juga melanggar Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Usai razia, sembilan miras dibawa untuk dijadikan barang bukti dan pengunjung dimintai keterangannya. "Minuman merk itu tidak diperbolehkan untuk tempat karaoke. Kecuali resto dan hotel dan itu pun harus diminum di tempat," ujarnya.

Pernyataan Hendra ini sesuai dengan Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 pada Pasal 6 ayat pertama yang menyebut bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat dapat dijual di hotel, restoran, bar, pub, dan klub malam. Pada ayat tersebut tidak disebutkan tempat karaoke.

Karena itu, Hendra mengatakan akan memanggil pemilik PT. Tampiarto untuk memberikan penjelasan dan membuat surat pernyataan agar tempat karaoke tidak beroperasi. "Bila masih tetap, akan kami tutup paksa," jelasnya. (ang/hvn)


Share to