RDP Komisi B, Tuntaskan Konflik Horizontal Desa Silo

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 31 Jan 2023 18:47 WIB

RDP Komisi B, Tuntaskan Konflik Horizontal Desa Silo

SILO: Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Jember Selasa (31/1/2023) membahas konflik horizontal di Desa/Kecamatan Silo, yang disebabkan dualisme kepengurusan Gapoktanhut.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi B DPRD Jember Selasa (31/1/2023) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai konflik horizontal di Desa/Kecamatan Silo, yang disebabkan dualisme kepengurusan Gapoktanhut, beberapa waktu lalu. Sebagai upaya mengatasi konflik tersebut, Komisi B akan melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 14 Februari 2023 mendatang.

Kunjungan itu dilakukan untuk verifikasi SK Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) yang diklaim sudah dibentuk menggantikan Gapoktanhut Jati Jaya Silo sebagai pengurus lama. Dualisme kepengurusan itulah yang berujung konflik horizontal, sehingga terjadi pembabatan sepihak di lahan Perhutani di Desa Silo.

Menurut Ketua Gapoktanhut Jati Jaya Silo Sutrisno, permasalahan itu terkait pengalihan kepengurusan tanpa sepengetahuannya. “Saya kasihan ke pesanggung yang lama, teman-teman saya yang sudah menata,” jelasnya kepada tadatodays.com usai RDP.

Sutrisno menjelaskan, selain telah menghabiskan banyak pembiayaan di lahan tersebut, mereka ingin modalnya berkembang. “Soalnya modal itu 1000 misalnya ingin berkembang, tidak ingin rugi,” ungkapnya.

Terkait pergantian kepengurusan itu, lanjutnya, pihaknya merasa tidak benar-benar dilibatkan. “Cuman ada satu panggilan, pas itu saya ke Ambulu. Pas saya ke rumah, ada undangan dari kepala desa untuk koordinasi mengengai Gapoktanhut,” katanya.

Mengenai pergantian kepengurusan tersebut, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Didik Triswantara yang bertuga di Kabupaten Jember mengatakan tidak tahu-menahu. Untuk itu, menurutnya, hal tersebut harus diklarifikasi atau didetail ulang di lapangan. “Sehingga kami tidak bisa melihat sebelum tahu bagaimana proses pergantian itu,” jelasnya.

Hal tersebut menurut Didik sudah disepakati bersama Komisi B untuk mengklarifikasi legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementrian LHK. “Berupa SK pengakuan perlindungan Kementerian Kehutanan antara Gapoktanhut Jati Jaya Silo dengan KPH Jember,” katanya.

Menurutnya, Kementrian LHK tidak akan menerbitkan agendum SK kepengurusan Gapoktanhut tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. “Cuma, pemberitahuan mana kala ada pergantian pengurusan, ya, memberitahukan kepada yang memberikan SK itu,” ungkapnya.

Sebab itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar masyarakat terkait tetap tenang, karena permasalahan tersebut bisa dimediasi. “Yang penting, kondisi masyarakat di sana dijaga, sehingga tidak ada konflik horizontal yang mengarah ke anarkis. Sesuai institusi, kami mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan perhutanan sosial,” tuturnya.

Selain itu, Ketua Komisi B Siswono mengatakan, pengurus Gapoktanhut yang baru itu diajukan oleh Kades Silo. “Menurut versi saya, belum sepenuhnya terkonfirmasi secara administrasi karena harus muncul pergantian melalui SK Kementrian,” tegasnya.

Untuk itu, Siswono mengatakan, pihaknya bersama dengan dinas terkait akan berkunjung ke Kementerian LHK. “Agar hal ini detai dan akurat sehingga kepengurusan itu berganti atau tidak,” katanya.

Jika memang kepengurusan itu benar-benar diganti, lanjutnya, maka pihaknya akan memberitahukan kepada kepengurusan yang lama agar tidak melakukan aktivas di petak tanah itu. “Juga, jika memang tidak ada pergantian SK maka pengurus yang baru diajukan ini kita berhentikan agar tidak melakukan aktivitas di lahan itu,” ungkapnya.

Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi lagi konflik serupa. “Ini semestinya sederhana saja, pihak Perhutani yang kurang tegas. Sehingga kurang mengikuti update administrasi,” ujar Siswono.

Lahan menjadi pusat konflik itu bertempat di petak satu wilayah Perhutani di Desa Silo. Luas lahan itu berkisar 14 hektare. (iaf/why)


Share to